INFOJAMBI.COM-Anggota DPD RI asal Papua Barat, Filep Wamafma, mengajukan tujuh usulan utama dalam Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas). Langkah ini diambil untuk menjamin hak fiskal daerah penghasil serta melindungi hak masyarakat adat secara permanen.
Filep mendesak agar hak fiskal dan hak ekonomi daerah dikunci langsung di dalam batang tubuh undang-undang, bukan diserahkan ke aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) yang rentan diubah.
Baca Juga: Irmanputra Sidin: DPD Tak Perlu Penguatan
"RUU Migas jangan hanya mengatur kewajiban daerah untuk mendukung kegiatan hulu, tetapi pada saat yang sama hak fiskal dan hak ekonomi daerah penghasil harus diakomodir secara jelas di dalam Undang-Undang," tegas Filep di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Berdasarkan kajian mendalam terhadap Draf Bersih RUU Migas per 15 Agustus 2026, Filep menilai regulasi yang ada saat ini masih rentan mengabaikan daerah.
Baca Juga: Farouk Muhammad : Kami Pimpinan Sah DPD
"Hak-hak ekonomi daerah harus terkunci langsung di dalam batang tubuh undang-undang, bukan justru didelegasikan ke aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) yang mudah diubah.
Ketujuh poin usulan yang diajukan mencakup penguncian formula bagi hasil di dalam UU, penegasan Participating Interest (PI) 10 persen sebagai hak daerah, penguatan skema pembiayaan BUMD, perlindungan hak ulayat dan kompensasi adat, pemberian akses verifikasi data produksi ke daerah, jaminan dana migas tidak memotong hak daerah, hingga klausul proteksi berbasis Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Baca Juga: Wagub Harap APPSI – DPD Semakin Solid Perjuangkan Pembangunan Daerah
Filep menegaskan bahwa keberadaan undang-undang baru ini nantinya tak boleh mengabaikan realitas sosial dan hukum adat di daerah operasional tambang.
"RUU Migas harus membangun keseimbangan antara kepentingan nasional, kepastian investasi, hak daerah penghasil, dan perlindungan masyarakat adat," ujar Filep. (TIM)
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com