KOTAJAMBI — Sipir Lapas Klas II/a Jambi, SRB (56) yang ditangkap Sabtu lalu, masih menjalani pemeriksaan polisi. SRB diduga merupakan anggota sindikat pengedar narkoba di dalam penjara.
SRB ditangkap oleh temannya sendiri, sesama sipir. Dia digeledah saat mengantar barang titipan untuk dua orang tahanan di Lapas Jambi.
Agar tidak ketahuan, SRB menyembunyikan daun ganja kering seberat 1 kg di dalam paket gula, kopi dan mie instan. Naasnya aksi SRB itu terbongkar.
SRB kemudian diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi. Dia disinyalir merupakan anggota sindikat pengedar narkoba di dalam lapas.
Dari hasil pemeriksaan polisi, ganja tersebut dititipkan pada SRB untuk diserahkan pada Hardiyanto dan Muhammad Ramdani.
Kedua orang ini ditahan lantaran kasus narkoba. Mereka terancam hukuman lima dan enam tahun penjara.
Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Herniato Eko Saputra, masih memburu orang yang menitipkan ganja tersebut. Sementara SRB masih menjalani pemeriksaan intensif.
Kepala Lapas Jambi, Djarot Sugiharto, menyerahkan kasus ini sepenuhnya pada pihak kepolisian. Jika kasus ini sudah inkrah, dia akan menyerahkan proses internalnya ke Kanwil Kemenkumham Provinsi Jambi. (infojambi.com)
Laporan : Andra Rawas || Editor : Doddi Irawan
Baca Juga: Polda Jambi Musnahkan 54 Kg Ganja asal Aceh
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE