Tak Boleh Pindah, 200 Bidan dan Dokter Terima SK

| Editor: Muhammad Asrori
Tak Boleh Pindah, 200 Bidan dan Dokter Terima SK
Penyerahan 200 SK CNPS dilingkungan Pemkab Merangin.



BANGKO – Bupati Merangin, H Al Haris, Kamis (15/6), menyerahkan 200 SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), kepada para bidan desa dan dokter PTT yang telah mengabdi di desa.

Dari 200 SK CPNS yang diserahkan di pendopo rumah dinas Bupati Merangin tersebut, 187 SK untuk bidan desa dan 14 SK untuk dokter yang terdiri dari, 11 orang dokter umum dan tiga orang dokter gigi.

“Begitu SK CPNS itu turun dari Menpan ke BKDPSDMD Merangin, langsung kita serahkan. Sebenarnya ada 201 SK, namun satu orang bidan atas nama Nurul Qomariah masih dalam proses,” ujar Bupati.

Terlambatnya Nurul Qomariah menerima SK CPNS kata Bupati, karena ada kesalahan dalam penulisan lulusan D1 seharusnya ditulis D3, sehingga harus diproses ulang.

“Alhamdulillah sekarang 201 orang dokter dan bidan desa PTT ini, sudah menjadi CPNS. Pengangkatan tenaga medis dari PTT ke CPNS ini, kali pertama di Provinsi Jambi,” terang Bupati.

Bupati minta kepada bidan dan dokter yang telah menerima SK CPNS, untuk segera menunjukan SK tersebut kepada orang tuanya. Sebab, diterimanya SK CPNS itu, akan menjadi kebanggaan tersendiri bagi orang tua.

“Bagi orang tuanya yang telah meninggal, bersedekah dan doakan mereka agar tenang. Kita wajib berterimakasih kepada orang tua  yang telah membimbing dengan susah payah menyekolahkan kita, sehingga bisa berhasil,” jelas Bupati.

Bupati mengajak seluruh penerima SK CPNS, untuk terus mewakafkan waktunya buat masyarakat. Layani masyarakat dengan sebaik mungkin, pintu rumah selalu terbuka meskipun tengah malam diketuk pasien.

Selain itu, para CPNS tersebut dilarang untuk pindah tugas. Mereka harus mengabdi minimal lima tahun sesuai dengan penempatan dalam SK CPNS.

“Kalau pindah akan terkendala dengan kredit poinnya nanti,” terang Bupati lagi.

Bupati minta kepada Kepala DPKAD, Fajarman dan Kadis Kesehatan Merangin, Solahudin, untuk membayar gaji CPNS dan tenaga kontrak Kesehatan sebelum lebaran Idul Fitri. (infojambi.com)

Laporan : Teguh ll Editor : M Asrori

Baca Juga: Beasiswa S3 Merangin Terganjal Aturan

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya