Penulis : Jefrizal || Editor : Redaksi
INFOJAMBI.COM - Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi, Polres Merangin menjadikan Ismail tersangka.
Kepala Desa Keroya, Kecamatan Pamenang, Merangin ini terendus terlibat kasus korupsi Dana Desa Keroya tahun anggaran 2019.
Dalam kasus itu negara dirugikan Rp 390 juta. Sebelumnya Ismail sempat mengembalikan uang Rp 80 juta.
Meski ada itikad baik, kasus ini terus diusut Polres Merangin. Ismail diamankan oleh Unit Reskrim Polres Merangin.
"Status tersangka disematkan setelah ada hasil audit BPK," kata Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnawirawan.
Menurut Irwan, hasil penyelidikan unit tipikor satreskrim, Ismail diduga kuat menyalahgunakan Dana Desa 2019. ***
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE