Tidak Cukup Bukti, Dugaan Al Haris Lakukan Pelanggaran Mentah

| Editor: Doddi Irawan
Tidak Cukup Bukti, Dugaan Al Haris Lakukan Pelanggaran Mentah

Penulis : Tim Liputan || Editor : Doddi Irawan



INFOJAMBI.COM — Calon Gubernur Jambi periode 2021 – 2024, Al Haris dilaporkan melakukan pelanggaran, pada Pilkada Serentak 2020.

Pemeriksaan terhadap laporan itu tidak bisa dilanjutkan oleh Sentra Penegak Hukum Terpadu ( Gakkumdu) Muarojambi.

Dalam laporan itu pelapor mempersoalkan netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Muarojambi. Al Haris dilaporkan “bermain” dengan PNS untuk memenangkan pilgub.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan kami, dugaan pelanggaran pidana itu tidak memenuhi unsur. Laporan itu tidak bisa kami lanjutkan," kata anggota Bawaslu Muarojambi, Yasril, belum lama ini.

Yasril menegaskan, laporan tersebut tidak punya cukup bukti. Untuk bisa naik ke penyidikan minimal pelapor menyampaikan sedikitnya dua alat bukti.

"Kami tidak mendapatkan dua alat bukti itu. Baru sebatas keterangan saksi. Jadi Gakkumdu sepakat melalui pembahasan kedua laporan itu dihentikan," kata Yasril.

Yasril menjelaskan, pelapor melaporkan Al Haris melakukan pelanggaran pada 24 September 2020. Dugaan pelanggaran diketahui pelapor pada 19 Desember, dan dilaporkan pada 23 Desember.

"Sejak diketahui hingga pelaporan memang batas waktunya tujuh hari," ujar Yasril. ***

Baca Juga: R2 Kembali Serukan Tetap Kompak Pilkada 2020

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Bupati Safrial Apresiasi KPU

Tanjung Jabung Barat

Berita Terkait

Berita Lainnya