INFOJAMBI.COM — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar merespon cepat laporan masyarakat terkait status hukum anggotanya di DPRD Provinsi Jambi, Amrizal, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu. Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menegaskan komitmen partainya untuk mengawal proses hukum yang berlaku.
Langkah ini diambil Doli usai menerima surat terbuka yang ditujukan kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia melalui media sosial, serta mengonfirmasinya secara langsung.
Baca Juga: LSM KOMPEJ “Gugat” Ijazah Amrizal
"Waalaikum Salam Warahmatullahi wabarakatuh. Terima kasih atas informasinya, kami akan segera mengkonfirmasi ke Golkar Jambi," tulis Doli melalui akun Facebook pribadinya pada Kamis (24/9/2026).
Saat dikonfirmasi lebih lanjut via WhatsApp pada Jumat (25/9/2026), Doli yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi II DPR RI dan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR menegaskan sikap resmi partai. "Kami akan pelajari dan koordinasikan dengan DPD PG Jambi. Prinsipnya hukum harus ditegakkan. Prosesnya harus kita hormati," tegas Doli.
Baca Juga: Ungkap Dugaan Ijazah Palsu, Pekan Ini DPD I Golkar Jambi Panggil Amrizal
Berdasarkan surat aspirasi dari pelapor, Letda Inf Endres Chan, Amrizal telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Barat sejak 15 Desember 2025. Perkembangan terbaru menunjukkan kasus ini memasuki babak baru setelah Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P21 pada Selasa (22/9/2026).
Amrizal dijerat dugaan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik berupa surat keterangan hilang ijazah SMPN 1 Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
Baca Juga: “Menggugat” Ijazah Palsu Kader Golkar Terus Berlanjut, KOMPEJ Kembali Datangi Polda Jambi
Dokumen tersebut diduga kuat digunakan untuk memenuhi syarat administrasi Paket C yang menjadi dasar pencalonannya di panggung politik hingga terpilih sebagai anggota legislatif.Atas perbuatannya, Amrizal terancam hukuman pidana hingga 7 tahun penjara.
Aturan Tegas AD/ART Golkar: Terancam Diberhentikan
Posisi Amrizal kini di ujung tanduk. Sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Hasil MUNAS Partai Golkar 2024 BAB VI Pasal 9 Poin 2 Huruf e, partai berkode pohon beringin ini menerapkan aturan ketat terkait kader yang terjerat masalah hukum.
Aturan internal tersebut menegaskan bahwa kader yang dinyatakan sebagai tersangka atas tindakan pidana dengan ancaman sanksi pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih wajib diberhentikan dari keanggotaan partai.
Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara yang dihadapi Amrizal, ancaman sanksi pemecatan atau pemberhentian secara tidak hormat telah menanti. Langkah tegas ini menjadi keharusan organisasi demi menjaga marwah, integritas, dan nama baik Partai Golkar di mata publik, khususnya di wilayah Provinsi Jambi.
Lebih lanjut, dugaan pelanggaran administrasi ini juga berpotensi memicu tuntutan pengembalian seluruh gaji, tunjangan, dan fasilitas negara yang telah diterima Amrizal selama menjabat sebagai anggota DPRD.( TIM)
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com