INFOJAMBI.COM - Kisruh masalah dugaan ijazah palsu yang ditujukan pada Amrizal, politisi Partai Golkar, makin meruncing.
Masalah ini terus dikawal oleh LSM Koalisi Masyarakat Peduli Jambi (KOMPEJ). LSM KOMPEJ bahkan sudah menelusuri dugaan itu.
Baca Juga: LSM KOMPEJ “Gugat” Ijazah Amrizal
Perkembangan terbaru, pengurus DPD I Partai Golkar Provinsi Jambi akan memanggil anggota DPRD Kabupaten Kerinci dua periode itu.
Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Jambi, Adri SH MH menyebut, pihaknya akan memeriksa Amrizal pekan ini. Dia akan diminta klarifikasi soal dugaan ijazah palsu.
Baca Juga: “Menggugat” Ijazah Palsu Kader Golkar Terus Berlanjut, KOMPEJ Kembali Datangi Polda Jambi
“Kami akan panggil Saudara Amrizal minggu ini,” kata Adri melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (10/6/2024).
Sebelumnya, pekan lalu, puluhan massa dari LSM KOMPEJ berunjuk rasa ke kantor DPD I Partai Golkar Provinsi Jambi. Mereka mendesak agar dugaan ijazah palsu diselesaikan hingga tuntas.
Baca Juga: Menelusuri Keabsahan Ijazah Amrizal, Polda Jambi Akhirnya Temukan “Saksi Kunci”
Kedatangan massa LSM KOMPEJ tersebut diterima oleh Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Jambi, Adri SH MH. Di situ KOMPEJ membeberkan hasil investigasi mereka soal dugaan ijazah palsu Amrizal.
Sepekan sebelumnya, awal Juni 2024, KOMPEJ juga berunjuk rasa ke Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi.
Mereka juga mendesak KPU dan Bawaslu merekomendasi penundaan pelantikan Amrizal, caleg terpilih pada Pileg 2024.
KOMPEJ mensinyalir Amrizal menggunakan ijazah palsu, saat maju sebagai calon anggota legislatif untuk DPRD Provinsi Jambi dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
Ketua KOMPEJ, Harmo Karimi menegaskan, karena ada dugaan penggunaan ijazah palsu, pelantikan Amrizal jangan sampai menimbulkan masalah di belakang hari.
“Kami minta KPU Provinsi Jambi merekomendasikan penundaan pelantikan caleg atas nama Amrizal, karena diduga memakai ijazah palsu untuk pencalonan sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi," tandas Harmo.
Harmo mengungkapkan, dugaan itu mencuat berdasarkan informasi dari beberapa sumber yang didapat pihaknya. Salah satunya surat keterangan ijazah dan Paket C.
Dalam aksinya, KOMPEJ menyampaikan pernyataan sikap. Walau regulasi dan undang-undang yang mengatur tentang pileg sudah sangat jelas, tapi sayangnya masih saja ada oknum yang nakal.
“Berdasarkan hasil investigasi lapangan, dan informasi yang kami himpun, diduga kuat telah terjadi pemalsuan dokumen oleh caleg dari Partai Golkar untuk pencalonan sebagai anggota legislatif,” ujar Harmo.
Parahnya lagi, menurut Harmo, pemalsuan dokumen itu diduga telah terjadi sejak 2014, saat Amrizal mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Kerinci. Dia bahkan terpilih hingga dua periode.
Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi dari Divisi Hukum, Ari Juniarman, menyatakan secara kewenangan pihaknya sudah menjalankan tugas dan fungsi sebagai pengawas dugaan ijazah palsu.
Ari mengatakan, pada aksi lanjutan ini, Bawaslu Provinsi Jambi sifatnya hanya menerima informasi awal, namun massa tak membuat laporan.
Dijelaskan Ari, sebelumnya karena lokus kejadiannya di Kerinci, pihaknya telah meminta Bawaslu Kerinci melakukan penelusuran terhadap dugaan pemalsuan ijazah itu.
“Pertama kami mendatangi KPU Kerinci, didampingi Bawaslu. Kami ingin minta data ijazah yang diserahkan yang bersangkutan. Setelah itu kami ke sekolah yang mengeluarkan ijazah, tepatnya di PKBM Al Barokah Kayu aro,” jelas Ari.
Hasilnya, kata Ari, memang benar nama yang bersangkutan pernah ada di urutan absen yang dikeluarkan PKBM Al Barokah Kayu Aro, Kerinci.
Selain itu, Bawaslu Provinsi Jambi juga mendatangi Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci, mempertanyakan soal legalisir ijazah atas nama Amrizal. Untuk prosedur legalisir harus ada ijazah asli, dibenarkan oleh diknas.
Lebih itu, Bawaslu Kabupaten Kerinci sudah mendatangi rumah Amrizal, untuk melihat langsung ijazah asli milik Amrizal yang diduga palsu. Hasilnya, ijazah asli itu ada.
“Sesuai prosedur, hasil penelusuran itu diplenokan, apakah ada pelanggaran. Hasilnya, tidak ada pelanggaran, sehingga kami putuskan tidak dikabulkan semua," jelas Ari. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE