INFOJAMBI.COM — Rentetan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan batu bara kembali terjadi di Provinsi Jambi. Dalam sepekan terakhir, insiden tercatat di Jembatan Batanghari 2 Kota Jambi, Koto Boyo Kabupaten Batang Hari, dan Jalan Lintas Timur Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Ketua DPRD Provinsi Jambi M Hafiz, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut. Ia menilai kecelakaan yang melibatkan truk batu bara telah menimbulkan keresahan dan korban di tengah masyarakat.
Baca Juga: Kerjasama Pembangunan Pasar Angsoduo dan JBC Disepakati
“Saya menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kejadian angkutan batu bara yang kembali menimbulkan korban dan keresahan di tengah masyarakat," kata Hafiz melalui pesan WhatsApp.
Hafiz mengecam keras setiap insiden yang membahayakan pengguna jalan umum. Menurutnya, keselamatan warga harus menjadi prioritas utama.
Baca Juga: ADI Minta Dewan Tegur Gubernur
"Peristiwa seperti ini tidak boleh dianggap biasa, karena menyangkut nyawa, rasa aman, dan hak masyarakat untuk menggunakan jalan," ujarnya.
"Saya mengecam keras setiap kejadian angkutan batu bara yang membahayakan masyarakat dan pengguna jalan," tambahnya.
Baca Juga: Pj Sekda dan Ketua Provinsi Jambi Ajak Sukseskan Sensus Penduduk 2020
Hafiz menegaskan, pengangkutan batu bara seharusnya mengikuti aturan yang berlaku. Sesuai Perda Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2015, angkutan batu bara wajib menggunakan jalan khusus.
Penggunaan jalan umum hanya diperbolehkan secara terbatas dan harus berdasarkan dispensasi resmi. Ia minta agar angkutan yang melanggar aturan ditertibkan secara tegas.
“Setiap angkutan batu bara yang melanggar aturan, tidak memenuhi syarat, atau membahayakan masyarakat harus ditertibkan dengan tegas,” katanya.
DPRD Provinsi Jambi akan terus mengawal agar keselamatan publik tidak dikorbankan demi kepentingan operasional. Hafiz juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi.
“Kami DPRD mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi. Kami akan terus mengawal agar keselamatan publik benar-benar ditempatkan di atas kepentingan operasional angkutan,” pungkasnya. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com