INFOJAMBI.COM - LIMS (Lawful Interception Management System) adalah server penyadapan resmi milik Polri yang ada di Mabes Polri. Ketika Listyo Sigit Prabowo dicopot jadi Kapolri, alat itu diangkut ke rumah rumah petinggi Polri gangnya Listyo Sigit Prabowo
Fungsi aslinya, untuk menyadap secara SAH pelaku kejahatan berat seperti teroris, bandar narkoba, korupsi - dengan prosedur super ketat.
Aturan pakai LIMS menurut Perkap No.5 Tahun 2010
- Harus ada Laporan Polisi
- Harus ada Surat Perintah Penyadapan dari Kabareskrim
- Harus ada penetapan Pengadilan
- Harus ada target jelas yang sedang dalam proses penyelidikan/penyidikan pidana
- Semua log dicatat, siapa yang akses, nomor siapa yang disadap, durasi berapa lama.
Modus Geng LSP, ASN, EH
Mereka memasukkan nomor target secara MANUAL ke dalam server LIMS tanpa prosedur di atas.
Nomor HP Presiden RI Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, media massa, tokoh ormas/LSM, pengusaha - dimasukkan begitu saja seolah-olah mereka adalah target pelaku kejahatan.
Hasil sadapan berupa rekaman suara, SMS, lokasi, log panggilan langsung terekam di server pusat LIMS.
Ini yang disebut penyidik sebagai akses tanpa hak dan penyadapan ilegal.
2. Alat Penghapus Jejak: Komputer Operator LIMS
Pada Oktober 2026, saat isu pergantian Kapolri dari Listyo Sigit ke Jenderal Suyudi Ario Seto menguat, para tersangka memerintahkan operator untuk menghapus file dan LOG DATA hasil sadapan di komputer sistem LIMS.
Tujuannya menghilangkan jejak digital. Namun aksi itu ketahuan petugas internal dan dilaporkan resmi pada 30 Oktober 2026 ke Divpropam dan Bareskrim.
Ini yang membuat mereka dijerat Pasal 32 UU ITE tentang penghilangan barang bukti elektronik.
3. Barang Bukti Fisik yang Disita Bareskrim
Dalam konferensi pers yang dipimpin Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin dan Irwasum Komjen Pol Asep Suheri, Selasa 3/11/2026, Bareskrim menyita:
- 11 unit Handphone - diduga untuk menerima hasil sadapan dan komunikasi perintah
- 1 unit iPad
- 4 buah Flashdisk - diduga berisi backup hasil sadapan
Semua disita dari tangan tersangka LSP, ASN, EH.
Menurut Bareskrim, penyidikan sudah memeriksa 10 saksi dan 3 ahli siber untuk membuktikan aliran data dari server LIMS ke handphone para tersangka.
Berapa Harga LIMS
Jadi bukan alat sadap abal-abal. Mereka pakai senjata resmi negara untuk kepentingan di luar hukum - itu yang membuat Mahfud MD menyebut ini "Kejahatan yang luar biasa".
Harga alat Lawful Interception Management System (LIMS) yang dipakai Listyo Sigit cs itu bukan alat sadap eceran - itu sistem intelijen kelas negara.
LIMS bukan 1 alat kecil kayak HP, tapi 1 paket besar: server, software, probe di operator Telkomsel, Indosat, XL, mediation device, dan monitoring center.
Berdasarkan data pasar intelijen global:
1. Harga Implementasi
- Biaya implementasi LIMS biasanya USD 2 juta sampai USD 50 juta tergantung ukuran jaringan dan kompleksitas.
- Untuk skala nasional seperti yang dipakai Polri, biaya deployment sistem level nasional berkisar USD 10 juta sampai USD 50 juta.
Kalau dirupiahkan kurs Rp 16.500, itu setara Rp 33 Miliar sampai Rp 825 Miliar untuk satu sistem nasional.
2. Kenapa mahal?
LIMS yang dipakai Polri biasanya dari vendor besar dunia:
- Utimaco LIMS (Jerman) - paling banyak dipakai, ada di 160 instalasi di 60 negara
- Cisco, Thales, Ericsson, Verint, SS8 Networks
Sistem harus bisa sadap semua layanan: telepon, SMS, fax, MMS, email, VoIP, webmail, instant messaging, internet, dan harus patuh standar internasional ETSI, 3GPP, ATIS/ANSI.
3. Yang dipakai Mabes Polri
Yang disalahgunakan Listyo Sigit cs itu LIMS resmi milik Polri sendiri, yang dibeli negara pakai APBN. Jadi bukan mereka beli pribadi, tapi mereka pakai fasilitas negara yang harganya ratusan miliar itu untuk nyadap Presiden, pejabat, media, dan tokoh politik tanpa surat perintah sesuai Perkap No.5 Tahun 2010.
Itu yang bikin Mahfud MD bilang kejahatan luar biasa - pakai alat negara seharga puluhan juta dollar untuk operasi ilegal.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com