Pak Gibran yang Terhormat Mundur Sajalah...? Suket Penyetaraan Ijazah SMA Bapak itu Dinyatakan MA Tidak Sah dan Batal Demi Hukum

Pak Gibran yang Terhormat Mundur Sajalah...? Suket Penyetaraan Ijazah SMA Bapak itu Dinyatakan MA Tidak Sah dan Batal Demi Hukum

Reporter: TIM/AI | Editor: Admin
Pak Gibran yang Terhormat Mundur Sajalah...? Suket Penyetaraan Ijazah SMA Bapak itu Dinyatakan MA Tidak Sah dan Batal Demi Hukum
Gambar AI: kiri pengungat Subhan Palal dan Gibran Rakabumi

INFOJAMBI.COM -  Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terkait keabsahan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan itu menyatakan dokumen penyetaraan yang menjadi salah satu syarat pencalonan Pilpres 2024 tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

Berdasarkan laman kepaniteraan MA, perkara dengan Nomor 742 K/TUN/2026 diputus pada Jumat, 30 Oktober 2026. Majelis hakim kasasi diketuai Yulius dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.

Baca Juga: DPRD Provinsi Jambi Siap Bekerja Sama dengan Pemerintahan Prabowo - Gibran

"Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," demikian kutipan amar putusan MA.

Objek sengketa adalah Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta pada 6 Agustus 2019. Dalam amar putusan, MA memerintahkan agar dokumen tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk kemudian dimusnahkan.

Baca Juga: Elpisina Ucapkan Selamat Pelantikan Prabowo - Gibran

Gugatan diajukan oleh H.M. Subhan Palal melalui PTUN Jakarta dengan nomor 62/G/2026/PTUN.JKT, dengan tergugat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Sebelumnya gugatan di PTUN dan PTTUN sempat ditolak, sebelum akhirnya dikabulkan di tingkat kasasi.

Putusan MA ini sejalan dengan temuan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara PHPU Pilpres Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan tersebut, namun MK menegaskan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran melalui perkara tersebut. 

Baca Juga: Dampingi Wapres Tinjau RSRM, Gubernur Jambi Minta Percepatan Pengadaan Alat Medis

Apakah Dikdasmen dan KPU Bisa Diusut?

Pengamat Hukum Tata Negara, Dr. Heru Widodo, S.H., M.H., mengatakan putusan MA ini adalah putusan TUN murni, yang objeknya adalah keabsahan surat keterangan, bukan langsung membatalkan jabatan Wakil Presiden.

"Yang dibatalkan adalah produk TUN berupa suket penyetaraan. Konsekuensi hukumnya, pejabat yang menerbitkan yaitu Dikdasmen harus bertanggung jawab secara administratif. Jika dalam proses penerbitannya terbukti ada maladministrasi atau penggunaan dokumen yang tidak dapat diverifikasi, maka bisa menjadi pintu masuk bagi pemeriksaan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) bahkan Aparat Penegak Hukum jika ada unsur pidana pemalsuan atau penyalahgunaan wewenang," ujar Heru kepada kepada wartawan, Minggu (1/11/2026).

Terkait Komisi Pemilihan Umum (KPU), Heru menegaskan KPU pada 2024 bekerja berdasarkan dokumen yang secara formal dianggap sah pada saat itu.

"KPU tidak bisa serta merta dipidana, karena KPU menerima dokumen negara yang saat itu legal. Namun dengan adanya putusan MA yang berkekuatan hukum tetap, KPU harus membuka kembali evaluasi verifikasi dokumen syarat calon. Jika ada kelalaian yang disengaja, bisa masuk ranah pelanggaran etik penyelenggara pemilu di DKPP, bukan otomatis pidana," tambahnya.

Langkah Hukum Selanjutnya: Mundur atau PK?

Putusan kasasi MA ini belum otomatis memberhentikan Wakil Presiden. Pemberhentian Wapres diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945, melalui mekanisme pemakzulan (impeachment) di DPR dan MK.

Gibran Mundur Secara Sukarela

Menurut Heru, langkah politik bermartabat jika yang bersangkutan menilai legitimasinya telah cacat secara moral dan administratif, seperti yang didesak sejumlah pihak termasuk mantan Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.

Ditambahkan Heru, pihak Dikdasmen sebagai tergugat masih memiliki hak untuk mengajukan PK ke MA jika menemukan novum atau ada kekhilafan hakim yang nyata. Namun PK tidak menunda eksekusi putusan TUN, sehingga perintah penarikan dan pemusnahan dokumen tetap harus dijalankan.

"Sampai ada proses konstitusional yang menghasilkan keputusan pemberhentian, kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden tetap sah secara konstitusional. Putusan MA bisa menjadi bahan pemeriksaan, bukan pemakzulan otomatis," tegas Heru. 

Hingga berita ini diturunkan, salinan lengkap putusan MA belum diunggah di direktori putusan, dan pihak Istana Wakil Presiden belum memberikan keterangan resmi. ( TIM/AI)

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya