Tim Pidsus Anti Korupsi Kejari Bungo Geledah Kantor Dinas PMD

| Editor: Doddi Irawan
Tim Pidsus Anti Korupsi Kejari Bungo Geledah Kantor Dinas PMD
Kantor PMD Bungo digeledah (dian)

Penulis : Dian Wisda || Editor : Redaksi



INFOJAMBI.COM - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bungo, menggeledah Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Dusun (PMD) Kabupaten Bungo.
Kamis (26/11/2020).

Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi Dana Desa pada kegiatan pembukaan dan pengerasan jalan usaha tani Dusun Peninjau, Kecamatan Bathin II Pelayang tahun anggaran 2019. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga tersangka.

Meraka adalah S (54) selaku mantan Kepala Dusun (Rio) tahun 2019, Z (58) Kaur Keuangan dan F (42) tim pelaksana kegiatan.

Penetapan tersangka setelah penyidik tindak pidana khusus Kejari Bungo memeriksa sejumlah saksi dan berdasarkan hasil laporan audit BPKP Provinsi Jambi.

Dari hasil audit itu didapatkan kerugian negara mencapai Rp 354. 034.315,55.

Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Bungo, Galuh Bastoro Aji saat dikonfirmasi membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut. Ketiganya ditetapkan sejak 21 Oktober 2020.

"Hari ini kami penyidik tindak pidana khusus Kejari Bungo melakukan penggeledahan mengumpulkan barang bukti terbaru untuk kasus ini," ungkap Galuh.

Dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Dusun Peninjau, Kecamatan Bathin II Pelayang mencuat setelah diketahui kegiatan pembukaan dan pengerasan jalan usaha tani senilai Rp 519.717.000 tidak dikerjakan sampai selesai. Namun pekerjaan dicairkan 100 %.

Pekerjaan pembukaan dan pengerasan jalan usaha tani di Dusun Peninjau direncanakan dilaksanakan dan pertanggung jawaban keuangannya secara swakelola.

Namun faktanya dilaksankaan secara borong. Selain itu berdasarkan RAB dengan volume pengerjaannya sepanjang 2.670 meter dan lebar 6 meter tidak sesuai volume rencana.

Atas perbuatan ketiga tersangka dijerat dengan primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. ***

Baca Juga: Mirzalina Akhirnya Masuk Penjara

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya