Wabup Tanjabtim Ikuti Sosialisasi Perpres Saber Pungli

Wabup Tanjabtim menghadiri sosialisasi Perpres tentang satgas saber pungli

Reporter: Henrosta | Editor: Doddi Irawan
Wabup Tanjabtim Ikuti Sosialisasi Perpres Saber Pungli
Wabup Tanjabtim menghadiri sosialisasi Perpres tentang satgas saber pungli | foto : henrosta

MUARASABAK, INFOJAMBI.COM - Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur, Robby Nahliyansyah, mengikuti acara sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli Provinsi Jambi, di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa, 24/5/2022.

Saat mengikuti sosialisasi, Robby duduk bersebelahan dengan Kapolres Tanjab Timur dan Kajari Tanjab Timur. Robby sangat merespon digelarnya sosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016 yang dilakukan Satgas Saber Pungli Pusat tersebut. Acara dibuka oleh Kasatgas Saber Pungli Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Baca Juga: Wabup Robby Minta Akses Antar Desa Terkoneksi

"Pemkab Tanjabtim sangat mengapresiasi dilakukannya sosialisasi Perpres nomor 87 ini. Kita berharap Satgas Saber Pungli di setiap daerah terus bergerak memberantas pungli," katanya.

Turut hadir Gubernur Jambi Al Haris, Sekda Provinsi Jambi Sudirman, forkopimda Provinsi Jambi dan para bupati/wakil bupati/walikota se-Provinsi Jambi bersama unsur forkopimda daerah. 

Baca Juga: PetroChina Bantu Gedung PAUD Lengkap untuk Masyarakat Tanjung Jabung Timur

Kasatgas Saber Pungli, Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, pada pelantikan presiden dan wakil presiden 20 Oktober 2019, Presiden Jokowi menetapkan lima program kerja prioritas lima tahun kedepan.

Kelima program itu pembangunan sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur, penyederhanaan segala bentuk regulasi, penyederhanaan biokrasi dan transformasi ekonomi. 

Baca Juga: Bersama Pasha Ungu Wabup Tanjabtim Pimpin Asosiasi Wakada se-Indonesia

"Presiden menegaskan mindset birokrasi harus diubah, sehingga kecepatan melayani dan kecepatan memberi izin menjadi kunci reformasi birokrasi," ujar Agung. 

Begitu juga dengan reformasi hukum, meliputi tiga pilar utama, yaitu memetakan regulasi agar menghasilkan regulasi berkualitas, pembenahan lembaga hukum dan penegak hukum agar tercipta profesionalitas para penegak hukum dan pembangunan budaya hukum guna menciptakan budaya hukum yang kuat.

"Dalam perspektif tindak pidana korupsi, dinyatakan bahwa pungutan liar sebuah perbuatan yang dilakukan Pegawai Negeri Sipil dan pejabat negara, dampak pungli mengakibatkan biaya ekonomi yang tinggi menghambat pembangunan nasional," kata Kasatgas.

Di akhir pengarahannya, Agung menyerahkan plakat kepada Gubernur Jambi Al Haris, sebagai simbol komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Tanjabtim Daerah Peduli HAM

Tanjung Jabung Timur

Berita Terkait

Berita Lainnya