Zumi Zola Resmi Jadi Penghuni Lapas Kelas I Sukamiskin

| Editor: Muhammad Asrori
Zumi Zola Resmi Jadi Penghuni Lapas Kelas I Sukamiskin
H Zumi Zola dan H Fachrori Umar.

Penulis : Tim Liputan
Editor : M Asrori S



INFOJAMBI.COM - Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat No.72/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst, Tanggal 06 Desember 2018, Zumi Zola dinyatakan telah melakukan praktik korupsi, dijatuhkan hukuman vonis enam tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider kurungan tiga bulan.

Karena itu, dipastikan Zumi Zola, resmi jadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, dengan eksekusi yang dilakukan KPK.

“Eksekusi yang dilakukan KPK itu, Jumat sore, 14 Desember 2018," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Sabtu (15/12/2018).

Putusan terhadap Gubernur non aktif Jambi, Zumi Zola itu, tegas Febri Diansyah, sudah Inkrah atau berkekuatan hukum tetap. KPK maupun pihak Zumi Zola, tidak melakukan banding atas putusan majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Sebelumnya Plt Gubernur Jambi, H Fachrori Umar, berharap keputusan yang diambil majelis hakim merupakan yang terbaik.

"Kami selalu berdoa, apapun putusannya yang terbaiklah dan mengikuti putusan hukum yang berlaku,“ ujarnya, Jumat (7/12/2018) lalu.

Terkait hal itu, Kapuspen Kemendagri, Bahtiar Baharuddin, mengatakan, Ditjen Otda segera koordinasi dengan Pemprov Jambi, untuk segera mendapatkan salinan atau petikan putusan pengadilan yang sudah inkrah, disertai dengan surat keterangan dari pengadilan, bahwa yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum lanjutan atau banding.

"Selanjutnya Pemprov Jambi akan menyampaikan dokumen usulan pemberhentian Zumi Zola, kepada Presiden dengan melampirkan salinan putusan pengadilan yang sudah inkrah tersebut, sebagai dasar permohonan diterbitkannya Keppres, tentang pemberhentian Zumi Zola," kata Bahtiar, dalam keterangan resminya, Sabtu (15/12/2018).

Masih kata Bahtiar, setelah Keppres pemberhentian diterbitkan dan telah diterima oleh Pemprov dan DPRD Jambi, maka selanjutnya pihak DPRD Jambi melakukan rapat paripurna mengumumkan pemberhentian Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi.

"Sekaligus mengusulkan pengangkatan Wagub Jambi, H Fachrori Umar, yang kini menjabat sebagai Plt Gubernur Jambi, menjadi Gubernur Jambi dan mengusulkan pemberhentian wagub," ujar Bahtiar.

Nantinya sambung Bahtiar, berita acara dan risalah rapat paripurna DPRD ,menjadi lampiran surat DPRD Jambi kepada Presiden melalui Mendagri. Kemudian, Mendagri meneruskan usulan DPRD Jambi tersebut kepada Presiden, untuk diterbitkan Kepres pengangkatan wagub menjadi gubernur defenitif.

"Setelah itu Setneg, Setkab dan setpres, mengagendakan jadwal pelantikan H Fachrori Umar, menjadi Gubernur Jambi sampai berakhirnya sisa masa jabatannya. Dasar hukumnya pasal 78 UU nomor 23 th 2014, tentang Pemda dan Pasal 173 UU No.10 th 2016, tentang Pilkada," pungkas Bahtiar.***

Baca Juga: Nasib Guru Non-PNS Terancam, Zola Akan Berjuang Mati-Matian

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya