INFOJAMBI.COM — BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Batang Hari menyerahkan santunan jaminan sosial senilai Rp184.042.910 kepada ahli waris almarhum Romi Eka Setiawan, karyawan PT Kajang Lako yang bertugas sebagai satpam di Bank Jambi.
Acara penyerahan santunan berlangsung di Gedung Mahligai Bank 9 Jambi, Telanaipura, Kota Jambi, Kamis 8 Januari 2026.
Baca Juga: DPR Desak Pemda Perbaiki Perahu Tambang Gresik
Santunan diberikan atas musibah kecelakaan lalu lintas yang dialami almarhum Romi Eka Setiawan, saat menjalankan perjalanan dinas beberapa waktu lalu.
Peristiwa kecelakaan dialami Romi Eka Setiawan terjadi di Desa Tanjung Tayas, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, hingga mengakibatkannya meninggal dunia.
Baca Juga: Warga Korban Puting Beliung Dapat Santunan
Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis dihadiri Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Muhyidin, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jambi Hendra Elvian, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batang Hari Pio Susandi, serta Direktur Utama Bank Jambi Khairul Suhairi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batang Hari, Pio Susandi, memastikan bahwa Romi Eka Setiawan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia saat menjalankan tugas dinas dari perusahaan tempatnya bekerja.
Baca Juga: Sambut Ramadhan, Bupati Batanghari Santuni Anak Yatim
“Atas nama keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan, kami menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya saudara kita, Romi Eka Setiawan. Almarhum adalah seorang pejuang nafkah yang menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan,” ujar Pio.
Pio menegaskan, sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, keluarga almarhum Romi Eka Setiawan berhak atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memastikan seluruh hak peserta diberikan sesuai ketentuan.
Santunan yang diterima ahli waris terdiri dari santunan Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia Rp173.200.000, santunan Jaminan Hari Tua Rp10.842.910, serta santunan Jaminan Pensiun Berkala Rp4.796.400 per tahun.
BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja Indonesia, demi menghadirkan rasa aman dan kepastian jaminan sosial bagi pekerja dan keluarganya. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com