Angkutan Batubara Tidak Bisa Sembarangan Beroperasi Lagi, Ini Aturan Tegasnya…

Polda Jambi akan mengawal aturan pemerintah, soal Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi agar tepat sasaran.

Reporter: Andra Rawas | Editor: Doddi Irawan
Angkutan Batubara Tidak Bisa Sembarangan Beroperasi Lagi, Ini Aturan Tegasnya…
Kombes Pol Mulia Prianto

1. Pemegang IUP, PKP2B, IUJP dan IPP dalam melaksanakan pengangkutan mineral dan/atau batubara, wajib menggunakan kendaraan bermotor yang tidak menggunakan BBM bersubsidi dengan status kendaraan milik badan usaha pertambangan sendiri atau transportasi berbadan hukum;

2. Badan usaha pertambangan/pemegang IUP wajib berkontrak/kerjasama dengan pengusaha angkutan/transportir yang berbadan hukum, dan wajib melengkapi dengan nomor lambung pada setiap kendaraan sebagai salah satu persyaratan dalam kontrak/kerjasama;

3. Badan usaha pemegang IUP dan pengusaha angkutan/transportir yang memiliki kendaraan ber-TNKB luar Jambi, wajib dimutasikan ke wilayah Provinsi Jambi, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Jambi Nomor 16 Tahun 2012 pasal 4 ayat 9;

4. Badan usaha pemegang IUP, OP, PKP2B, IPP dan IUJP komoditas batubara wajib tidak mengoperasikan kendaraan batubara keluar dari lokasi tambang atau berada di jalan umum sebelum pukul 18.00 WIB;

5. Badan usaha pemegang IUP, PKP2B dan IUJP wajib mematuhi Surat Edaran Gubernur ini. Jika terjadi pelanggaran akan diberi sanksi sesuai ketentuan berlaku.

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya