Antar Sabu, Waria Anggota Sindikat Narkoba Sumsel Ditangkap

Seorang waria diringkus anggota Badan Narkotikan Nasional (BNN) Provinsi dan Kota Jambi. Waria bernama Rizki Aditya alias Melani (23) ini merupakan seorang kurir narkoba.

Reporter: Andra Rawas | Editor: Doddi Irawan
Antar Sabu, Waria Anggota Sindikat Narkoba Sumsel Ditangkap
Anggota sindikat narkoba jaringan Sumsel diringkus | foto : andra rawas

KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Seorang waria diringkus anggota Badan Narkotikan Nasional (BNN) Provinsi dan Kota Jambi. Waria bernama Rizki Aditya alias Melani (23) ini merupakan seorang kurir narkoba.

Untuk mengelabui polisi, Rizky menyembunyikan sabu di dalam box saringan udara sepeda motornya. Kepada polisi dia mengaku sudah beberapa kali mengantar sabu ke pemesan, dengan upah 2 juta rupiah.

Baca Juga: Polda Jambi Musnahkan 54 Kg Ganja asal Aceh

Rizki, warga Penukal, Kabupaten Pali, Sumatera Selatan, bersama teman sekampungnya, Arwin Redopati (26), ditangkap saat mengantar sabu ke pemesannya di wilayah Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi.

Rizki dan Arwin diringkus ketika mengendarai sepeda motor, di Desa Tanjung Harapan, Unit IX, Kecamatan Sungai Bahar, Muarojambi. Awalnya mereka membantah membawa narkoba.

Baca Juga: Polda Jambi Amankan 207 Tersangka Narkoba

Dua remaja ini akhirnya tak berkutik, setelah polisi menemukan 70 gram sabu-sabu, yang disembunyikan dalam box saringan udara motornya. Mereka mengaku disuruh oleh M mengantar sabu itu.

“Saya sudah empat kali mengantar sabu kepada pemesan. Kami dijanjikan upah 2 juta rupiah, setelah barang sampai di tangan pemesan,” ungkap Arwin.

Baca Juga: Buyung Ditangkap Bersama Dua Paket Shabu

Kabid Berantas BNN Provinsi Jambi, AKBP Agus Setiawan menyebutkan, penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku yang merupakan anggota jaringan narkotika Sumatera Selatan berhasil diringkus.

“Mereka kami amankan di sel tahanan BNN Provinsi Jambi. Keduanya dikenakan pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya