ASN Wajib Kerja dari Rumah 100 Persen Selama PPKM Darurat

| Editor: Doddi Irawan
ASN Wajib Kerja dari Rumah 100 Persen Selama PPKM Darurat
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo


SE Menpan RB Nomor 14 Tahun 2021 memerintahkan seluruh instansi pemerintah untuk menjaga kualitas pelayanan di masa PPKM Darurat. Pejabat Pembina Kepegawaian diminta untuk melakukan sejumlah terobosan pelayanan publik selama pembatasan.

"Memastikan bahwa output dari produk pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan," bunyi surat tersebut.

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya