INFOJAMBI.COM – Tim gabungan Baharkam Polri bersama Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Jambi berhasil mengamankan kapal motor (KM) Resona GT 25 di perairan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Minggu (5/10/2025). Kapal tersebut kedapatan membawa sembako ilegal dari Kabupaten Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Penangkapan berawal saat KM Anis Macan 4002 melakukan patroli rutin di perairan Nipah Panjang. Saat melintas, petugas mencurigai KM Resona GT 25 yang tengah mengangkut sembako tanpa dokumen resmi.
Baca Juga: Heboh Pria Tenggelam di Pasir Panjang, Warga Sempat Dibikin Heran
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan berbagai barang bukti yang tidak dilengkapi dokumen kesehatan karantina, antara lain:
Beras ketan 29 karung (25 kg per karung)
Baca Juga: Ditpolairud Polda Jambi Sebar Bibit Ikan dan Bersihkan Danau Sipin
Beras merek Nasi Padang 845 karung (kemasan 5 kg dan 10 kg), serta 64 karung (25 kg per karung)
Beras merek Minang Jaya 30 karung (25 kg per karung)
Baca Juga: Mabes Polri dan Polda Jambi Amankan Benih Lobster Senilai 25 Miliar Rupiah
Beras merek Koki Padang 3 karung (25 kg per karung)
Kacang hijau 4 karung
Bawang merah 429 karung
Bawang putih 53 karung
Ikan asin bilis 8 karung
Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp150 juta hingga Rp200 juta.
Selain barang bukti, polisi juga mengamankan dua orang yakni Aripin (33), warga Nipah Panjang selaku pemilik sembako, dan Ibrahim (54), nakhoda KM Resona GT 25. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku membeli sembako di Tanjung Pinang karena harganya lebih murah dibandingkan di Jambi. Rencananya, barang tersebut akan dijual kembali di Nipah Panjang,” ungkap Kanit Sidik Subdit Gakkum Dit Polair Polda Jambi, Ipda Hariyanto, kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).
Hariyanto menambahkan, ini merupakan pembelian pertama yang dilakukan pelaku. Selain kedua tersangka, dua anak buah kapal juga ikut diperiksa sebagai saksi. Meski tidak dilakukan penahanan, berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com