Mabes Polri dan Polda Jambi Amankan Benih Lobster Senilai 25 Miliar Rupiah

Tim gabungan Koorpolairud Baharkam Polri bersama Ditpolairud Polda Jambi berhasil menggagalkan penyelundupan 125.684 benih lobster senilai 25 miliar rupiah.

Reporter: Andra Rawas | Editor: Admin
Mabes Polri dan Polda Jambi Amankan Benih Lobster Senilai 25 Miliar Rupiah
Konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan benih lobster, di Mako Polairud Polda Jambi, Senin (13/5/2024) | andra

KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Tim gabungan Koorpolairud Baharkam Polri bersama Ditpolairud Polda Jambi berhasil menggagalkan penyelundupan 125.684 benih lobster senilai 25 miliar rupiah.

Benih lobster tersebut diamankan dari dua lokasi berbeda yang dibawa dari Lampung.

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas

Lokasi pertama, di kawasan Jaluko, Kabupaten Muarojambi. Polisi juga mengamankan seorang pelaku, AD, dengan barang bukti 90.000 benih lobster.

Lokasi selanjutnya, di Jalan Lingkar Barat, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Polisi mengamankan dua pelaku, AP dan A, dengan barang bukti 35.000 benih lobster.

Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua

Penyelundupan ini terungkap berkat informasi masyarakat. Polisi juga mengamankan barang bukti dua unit mobil yang digunakan tersangka.

Kasubdit Gakum Ditpolairud Koorpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan, benih lobster tersebut rencananya dikirim ke Singapura melalui Jambi.

Baca Juga: Pemprov Jambi Ingin Tingkatkan Sinergi dengan Kepolisian

“Kami akan terus mengembangkan pemilik barang bukti,” katanya.

Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 92 junto pasal 26 UU Nomor 45 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp.1,5 miliar.

Setelah diamankan, barang bukti benih lobster akan dilepasliarkan ke habitatnya di perairan Kepulauan Riau. ***

 

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya