Penulis : Jefrizal || Editor : Dora
INFOJAMBI.COM — Petugas Lembaga Pemasyarakatan Klas II/B Bangko menggagalkan penyelundupan sabu ke lapas.
Petugas lapas mengamankan dua paket kecil sabu seberat 1,61 gram, dan pirek yang disimpan dalam charger HP dan pasta gigi.
Selain itu petugas lapas juga mengamankan dua pelaku yang masih berstatus pelajar sekolah menegah pertama.
Kejadian berawal saat DTS (17), warga Pematangkandis, Bangko, dan LM (18), warga Desa Hitam Ulu membesuk Supriadi di Lapas Bangko, Rabu (1/7/2020).
Saat memasuki lapas, barang bawaan mereka diperiksa petugas. Petugas menemukan dua paket kecil sabu disimpan dalam charger HP.
Belum puas dengan temuan itu, petugas kembali memeriksa pasta gigi. Ternyata didapati sebuah pirek untuk mengisap sabu.
DTS dan LM langsung diamankan. Petugas lapas kemudian mengontak Satres narkoba Polres Merangin.
DTS dan LM serta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Merangin.
Kalapas Bangko, Bejo, membenarkan adanya kejadian itu. Kasus itu kini ditangani oleh Polres Merangin. ***
Baca Juga: Polda Jambi Musnahkan 54 Kg Ganja asal Aceh
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE