Bayar Pajak Motor, Samsat Merangin Pungut Uang Pendaftaran

| Editor: Wahyu Nugroho
Bayar Pajak Motor, Samsat Merangin Pungut Uang Pendaftaran

Penulis : Jefrizal
Editor : Wahyu Nugroho



INFOJAMBI.COM - Dugaan praktik Pungli kembali terjadi, kali ini datang dari Samsat Merangin.

Informasi yang didapat, saat membayar pajak kendaraan, masyarakat diminta membayar uang pendaftaran sebesar Rp RP.15 ribu.

Hal ini dikatakan seorang warga, Aswad (27), yang merasa heran dengan uang pendaftaran tersebut, pasalnya saat pembayaran tidak disertai dengan bukti pembayaran seperti karcis atau yang lainnya.

"Katanya sih uang pendaftaran, ya saya turuti, saya bayar, tetapi tidak ada semacam karcis gitu,"ungkap Aswad.

Kemudian Aswad juga menceritakan, saat ingin membayar pajak sepeda motor, ia hanya membawa uang sebesar Rp 250 ribu, dan diminta membayar sebesar Rp 256 ribu, dengan rincian Rp 241 ribu untuk bayar pajak, dan Rp 15 ribu untuk pendaftaran.
"Saya bilang, uang saya tidak cukup, kata petugasnya, tidak apa-apa cuma Rp 9 ribu, tetapi di kwitansi pembayaran hanya Rp 241 ribu, karena itu memang besaran biaya pajak motor saya," ujarnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Samsat Merangin, Ubaidillah, yang coba dikonfirmasi via telepon, Jumat (1/2/2019) tidak memberikan tanggapan, karena saat dikonfirmasi, Ia tidak menjawab, meskipun nomor ponselnya bernada aktif.***

Baca Juga: Pelaku Pungli Diamankan

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya