BNN Provinsi Jambi Tangkap Dua Kurir Sabu Asal Aceh

Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi meringkus dua kurir sabu, di Jalan Lingkar Barat, Simpang Rimbo, Kota Jambi.

Reporter: Andra Rawas | Editor: Admin
BNN Provinsi Jambi Tangkap Dua Kurir Sabu Asal Aceh
Dua kurir sabu asal Aceh ditangkap anggota BNN Provinsi Jambi | ANDRA

KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi meringkus dua kurir sabu, di Jalan Lingkar Barat, Simpang Rimbo, Kota Jambi.

Kedua kurir, Sayyid Khaidin (29) dan Nabuhani (34), ditangkap di loket bus AKAP. Dua warga Aceh itu merupakan anggota jaringan narkoba antar pulau.

Baca Juga: Polda Jambi Musnahkan 54 Kg Ganja asal Aceh

“Mereka menumpang bus dari Aceh. Rencananya mengantar sabu ke Jakarta,” ungkap Kabid Berantas BNN Provinsi Jambi, AKBP Agus Setiawan, Rabu (1/11/2023).

Agus menceritakan, setelah menangkap pelaku, ditemukan sabu-sabu disembunyikan dalam kardus berisi botol madu hutan. Sabu dikemas dalam bungkusan plastik,

Baca Juga: Polda Jambi Amankan 207 Tersangka Narkoba

"Dari 10 botol madu didapati 21 kantong plastik berisi sabu seberat 781 gram, atau sekitar 7 ons lebih. Mereka mengaku baru pertama kali mengantar narkoba antar pulau,” kata Agus.

Sementara itu, Sayyid Khaidin mengaku disuruh seseorang yang tidak dikenalnya mengantar sabu ke Jakarta. Perintah itu hanya lewat telepon. Mereka dijanjikan upah Rp.20 juta.

Baca Juga: Buyung Ditangkap Bersama Dua Paket Shabu

"Kami baru dikasih ongkos 3 juta. Kalau barangnya sudah sampai baru dilunasi. Uang itu rencananya untuk kebutuhan keluarga,” ujar Sayyid singkat.

Sayyid dan Nabuhani kini mendekam di ruang tahanan BNN Provinsi Jambi. Keduanya dikenakan pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya