Buntut Penagihan Brutal di Semarang, OJK Panggil Indosaku dan AFPI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan memanggil penyelenggara pinjaman daring PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku), kemarin.

Reporter: Rel | Editor: Admin
Buntut Penagihan Brutal di Semarang, OJK Panggil Indosaku dan AFPI
Ilustrasi by Gemini

INFOJAMBI.COM — Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) mengambil langkah tegas dengan memanggil penyelenggara pinjaman daring PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku), kemarin.

Pemanggilan ini juga melibatkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia ( AFPI) terkait dugaan pelanggaran penagihan oleh oknum penagih utang di Semarang.

Baca Juga: OJK Catat Likuiditas dan Permodalan Lembaga Jasa Keuangan Tetap Baik

Lembaga pengawas keuangan tersebut menyatakan penolakan keras terhadap segala bentuk praktik penagihan yang menabrak etika dan hukum. Insiden yang memicu keresahan masyarakat di Kota Semarang ini menjadi dasar utama OJK untuk melakukan intervensi langsung terhadap perusahaan tersebut.

Dalam pertemuan darurat itu, OJK menuntut klarifikasi mendalam dari manajemen Indosaku serta pihak asosiasi mengenai keterkaitan mereka dengan oknum tersebut. Penjelasan tersebut diperlukan untuk memetakan sejauh mana tanggung jawab perusahaan dalam rantai penagihan yang bermasalah.

Baca Juga: Pengamat : Tak Harus Tunggu 2023, Semua UUS Sudah Spin Off

OJK mengumumkan akan segera melaksanakan pemeriksaan khusus untuk membongkar mekanisme penagihan internal milik Indosaku secara menyeluruh. Jika ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran prosedur, sanksi administratif dipastikan akan dijatuhkan tanpa toleransi kepada perusahaan pindar tersebut.

Instruksi tegas juga diberikan kepada AFPI dan Komite Etik untuk segera melakukan pendalaman kasus secara independen. OJK meminta agar pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat dalam peristiwa di Semarang langsung dimasukkan dalam daftar hitam atau *blacklist*.

Baca Juga: BTPN Wow! Dorong Perluasan Akses Keuangan

Selain sanksi eksternal, Indosaku diperintahkan untuk melakukan evaluasi total terhadap seluruh sistem kerja sama penagihan mereka. Fokus utama evaluasi ini adalah memastikan tidak ada lagi tindakan yang melanggar ketentuan perundang-undangan demi menjaga marwah industri keuangan.

OJK menegaskan bahwa setiap pelaku usaha jasa keuangan wajib bertanggung jawab penuh atas segala tindakan pihak ketiga yang mereka tunjuk. Profesionalisme dan etika harus menjadi standar utama dalam setiap interaksi dengan konsumen, terutama saat proses penagihan utang berlangsung.

Segala bentuk intimidasi, ancaman, hingga tindakan yang merendahkan martabat manusia dilarang keras untuk dilakukan oleh pihak manapun. Larangan ini telah diatur secara eksplisit dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat.

Regulasi tersebut mewajibkan penyelenggara jasa keuangan untuk menjamin bahwa proses penagihan tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan. OJK tidak akan ragu menyeret pihak-pihak yang melanggar prinsip perlindungan konsumen ke ranah penegakan hukum yang lebih berat.

Koordinasi lintas instansi terus diperkuat oleh OJK untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan secara transparan dan memberikan efek jera. Transparansi proses pemeriksaan diharapkan mampu memulihkan kepercayaan publik terhadap industri teknologi finansial di tanah air.

Apabila hasil pemeriksaan khusus mengonfirmasi adanya pelanggaran hukum, langkah penegakan kepatuhan akan segera dieksekusi oleh penyidik. Sanksi administratif yang disiapkan mencakup berbagai tingkatan, mulai dari teguran keras hingga tindakan pengawasan yang lebih ketat.

Kasus di Semarang ini menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara pinjaman daring agar tetap patuh pada koridor regulasi. OJK berkomitmen untuk terus membersihkan ekosistem keuangan dari praktik-praktik premanisme berkedok penagihan utang resmi. ***

 

 

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya