Catatan DR. Asnelly Ridha Daulay : Budaya Baru Itu Bernama Pembukaan Lahan Tanpa Bakar

| Editor: Doddi Irawan
Catatan DR. Asnelly Ridha Daulay : Budaya Baru Itu Bernama Pembukaan Lahan Tanpa Bakar



INFOJAMBI.COM - Usaha perkebunan merupakan salah satu tulang punggung ekonomi Provinsi Jambi. Daya tarik tanaman perkebunan, terutama kelapa sawit dan karet, sangat kuat. Tanpa insentif (terlalu) banyak, masyarakat dengan kemauan sendiri membuka lahan untuk dijadikan kebun.

Persoalan muncul ketika pembukaan lahan dilakukan dengan cara bakar dan masif. Kerugian yang diakibatkan kebakaran lahan yang tak terkendali sangat besar, baik dari aspek lingkungan, ekonomi dan sosial, seperti kehilangan kekayaan hayati, kerusakan tanah, kabut asap yang mengganggu kesehatan manusia, penurunan produksi tanaman, terhalangnya lalu lintas udara, hingga protes dari negara tetangga.

Akibat negatif pembukaan lahan dengan cara bakar telah dialami Indonesia, khususnya Jambi pada 10 tahun terakhir, berupa bencana kabut asap dan penjalaran api tanpa terkendali.

Salah satu tahun yang memprihatinkan adalah pada 2015 lalu. Saat itu luas areal yang terbakar mencapai 19.528 hektare, yang 13.459 hektare diantaranya berada di lahan gambut.

Kabut yang diproduksi secara bersama-sama di Sumatera Selatan, Riau dan Jambi tidak saja menimbulkan kesengsaraan masyarakat. Dampaknya luas hingga ke penduduk di negera tetangga.

Dibanding kebakaran di lahan mineral, tingkat bahaya kebakaran lahan gambut lebih besar. Hal ini terkait struktur lahan gambut yang terdiri dari serasah atau sisa dedaunan yang belum melapuk secara sempurna.

Pada kondisi alami, lapisan gambut diibaratkan seperti spon yang banyak mengandung (atau mudah menyerap) air. Namun ketika musim hujan berkurang drastis, seperti tahun 2015, karena faktor El Nino (fenomena perubahan iklim secara global yang diakibatkan memanasnya suhu permukaan air laut Pasifik bagian timur), plus pengelolaan lahan gambut yang salah, seperti banyaknya pembangunan kanal yang menyebabkan air keluar dari lahan gambut, serta kubah gambut yang seharusnya berfungsi sebagai reservoir alami dan wajib dilindungi, namun kenyataannya malah menjadi kawasan budidaya perkebunan.

Lapisan gambut pun menjadi sangat kering dan mudah terbakar. Pada kondisi tersebut, water bombing yang dilakukan untuk tindak pemadaman justru menghasilkan asap lebih tebal.

Menyikapi instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi), agar bencana asap tidak terulang, pemerintah daerah Provinsi Jambi menerbitkan Perda Nomor 2/2016 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Provinsi Jambi.

Beberapa poin penting pada regulasi tersebut adalah melakukan upaya terpadu untuk mencegah dan mengendalikan karhutla, mengatur prosedur penetapan Siaga Karhutla serta melakukan upaya pengaturan ulang penggunaan lahan gambut.

Tindak lanjut penting dari perda tersebut adalah pembentukan Satgas Karhutla yang dikomandoi Danrem 042/Garuda Putih.Tindak cepat pemerintah mengendalikan karhutla berbuah lumayan. Dari Januari sampai awal Agustus 2017, luas areal terbakar mencapai 369 hektare (12 ha lahan gambut, sisanya terjadi di lahan mineral).

Namun luasan kebakaran yang jauh menurun dibanding 2015 tersebut belum sepenuhnya bisa diklaim sebagai hasil kerja Satgas Karhutla. Curah hujan yang banyak tahun ini ikut menolong rendahnya kemunculan hot spot dan fire spot.

Secara diam-diam masih banyak masyarakat petani membuka lahan secara bakar. Mungkin mereka menganggap bahwa membakar satu atau dua hektare tidak berbahaya, atau tidak akan terpantau oleh petugas.

Padahal, dengan teknologi informasi saat ini, laporan satelit Aqua dan Terra serta NOAA yang didistribusikan oleh BMKG dan dinas kehutanan secara cepat kepada aparat dan pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap penanganan karhutla, lokasi pembakaran dengan mudah dapat diketahui. Pelakunya pun bisa dengan cepat diciduk.

Larangan membuka lahan dengan cara bakar tegas tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan/atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan.

Pasal 11 PP ini menyatakan : “setiap orang dilarang melakukan kegiatan pembakaran hutan dan atau lahan”, dan juga termaktub dalam UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Larangan tersebut juga tercantum pada pasal 56 UU 39/2014 tentang Perkebunan. Setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar. Ancaman hukumannya sangat berat, seperti disebutkan pada pasal 108. Pelaku pembakaran lahan diancam pidana penjara paling lama sepuluh tahun, dan denda paling banyak Rp.10 miliar.

Adanya ancaman hukuman yang berat serta konsekuensi kerusakan lingkungan yang diakibatkan pelaku pembakar hutan/lahan, mau tidak mau budaya membuka lahan tanpa bakar harus segera diadopsi petani.

Ada banyak manfaat pembukaan lahan tanpa bakar, diantaranya tidak menimbulkan polusi asap, menurunkan emisi gas rumah kaca, mengantisipasi kemungkinan terjadinya kekeringan, serta untuk pemulihan kualitas lingkungan yang berbasis pembangunan berkelanjutan.

Membuka lahan tanpa bakar juga berpotensi memberi nilai tambah kepada petani. Sisa tanaman/vegetasi hasil pembukaan lahan dapat diolah menjadi briket, pupuk kompos ataupun asap cair. Produk-produk ini bisa dijual untuk menambah inkam maupun digunakan sendiri untuk kepentingan keluarga petani.

Guna mendukung sosialisasi PLTB, Dinas Perkebunan Provinsi Jambi membangun denplot pembukaan lahan tanpa bakar di sembilan kabupaten serta menyosialisasikannya sesuai petunjuk Ditjen Perkebunan.

Tahun 2017 denplot dibangun di Kabupaten Tebo danTanjung Jabung Timur, masing-masing seluas 5 hektare. Harapannya, masyarakat dapat belajar cara yang benar mengolah lahan dan menjadikannya budaya atau kebiasaan berkebun.

Secara perlahan Dinas Perkebunan Provinsi Jambi membuka peluang kerjasama dengan pihak lain yang berkepentingan, serta memiliki sumber daya untuk terlibat dalam kegiatan PLTB, diantaranya Badan Restorasi Gambut (BRG) dan perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Dua grup perusahaan kelapa sawit —Asian Agri dan PT Minamas— telah menunjukkan komitmen dengan membina desa-desa di sekitar kebun mereka melalui program semacam Desa Peduli Api. Diharapkan kegiatan seperti ini dapat merubah prilaku petani menjadi lebih ramah lingkungan, khususnya dalam membuka lahan kebun. ***

Penulis adalah Kabid Prasarana, Sarana dan Perlindungan Perkebunan Dinas Perkebunan Provinsi Jambi

Baca Juga: Pemprov Jambi Genjot Lagi Sektor Perkebunan

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya