Dapat Nomor Urut, 14 Parpol Siap “Tempur”

| Editor: Doddi Irawan
Dapat Nomor Urut, 14 Parpol Siap “Tempur”
Pengundian nomor urut parpol peserta Pemilu 2019 (kpu.go.id)



INFOJAMBI.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan rekapitulasi nasional hasil verifikasi dan penetapan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019, Sabtu (17/2/2018).

Hasilnya, dari 16 parpol yang mengikuti proses verifikasi, 14 parpol dinyatakan lolos, sedangkan dua parpol lainnya tidak memenuhi syarat (TMS).

Parpol yang lolos adalah Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Beringin Karya (Berkarya), Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai NasDem, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) serta Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Sementara dua parpol yang tidak lolos adalah Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Hasil rekapitulasi nasional itu dituangkan dalam SK KPU Nomor 58/PL.01.1-kpt/03/kpu/II/2018.

Pasca penetapan parpol tersebut, Minggu (18/2/2018) KPU melakukan pengundian nomor urut parpol. Pengundian dilaksanakan dalam Rapat Pleno Terbuka KPU, di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol No.29, Jakarta.

Dari hasil pengundian tersebut, masing-masing parpol kini telah memiliki nomor peserta Pemilu 2019, yakni :

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partaj Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golongan Karya (GOLKAR)
5. Partai Nasional Demokrasi (NASDEM)
6. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (GARUDA)
7. Partai Beringin Karya (BERKARYA)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Persatuan Indonesia (PERINDO)
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
11. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA)
14. Partai DEMOKRAT
15. Partai Aceh (PA)
16. Partai SIRA
17. Partai Daerah Aceh (PDA)
18. Partai Nanggroe Aceh (PNA)

(IJ2)

Baca Juga: KPUD Batanghari Terima Bukti Salinan Anggota Partai

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya