Ditangkap di Cafe, Mantan Kuasa Hukum KPU Tanjabtim Ditetapkan Tersangka

| Editor: Doddi Irawan
Ditangkap di Cafe, Mantan Kuasa Hukum KPU Tanjabtim Ditetapkan Tersangka
Tengku Ardiansyah saat digiring tim penyidik kejaksaan (foto : henrosta)



INFOJAMBI.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur menangkap Tengku Ardiansyah, mantan kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjabtim.

Tengku ditangkap di Cafe Legenda, di kawasan Kebun Handil, Jelutung, Kota Jambi, Rabu malam, 2/2/2022, sekitar pukul 19.30 WIB.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjabtim, Rachmad Surya Lubis. Tengku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Penangkapan dilakukan terkait penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Tanjung Jabung Timur tahun 2020.

Setelah ditangkap, dengan tangan diborgol, Tengku dibawa ke kantor Kejari Tanjung Jabung Timur di Muara Sabak. Mereka tiba sekitar jam 10 malam.

Tengku langsung menjalani pemeriksaan di kantor kejaksaan setempat. kajari Rachmad Surya Lubis juga hadir dalam pemeriksaan itu.

Rachmad menyebutkan, penetapan tersangka Tengku Ardiansyah, karena dia diduga melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Mengacu pada pasal itu, Tengku dinilai terindikasi menghalang-halangi proses penyidikan, saat para saksi yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Seperti menganjurkan para saksi agar tidak memenuhi panggilan penyidik dengan berbagai alasan," kata Rachmad.

Selain itu, kata Rachmad, pada saat beberapa tersangka sebelumnya diamankan, Tengku masuk ke ruang pemeriksaan kantor Kejari Tanjabtim tanpa melalui PTSP.

“Dia tidak ada sopan santun. Hanya pakai sandal. Petugas keamanan sudah mengingatkan, namun tidak digubrisnya,” jelas Rachmad.

Rachmad juga menegaskan bahwa Tengku Ardiansyah melakukan tindakan secara paksa. Dia menarik salah satu kliennya yang masih terperiksa jaksa.

“Itu juga menjadi salah satu bukti kuat dalam menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ungkap Rachmad.

Tim Penyidik Kejari Tanjung Jabung Timur melakukan penahanan terhadap Tengku hingga 20 hari kedepan. Untuk sementara Tengku dititipkan di Polres Tanjabtim.

“Ancaman hukuman yang diberikan kepada tersangka minimal tiga tahun penjara, maksimal 12 tahun,” ujar Rachmad.

Terkait kemungkinan adanya tersangka baru dari pihak pengacara, Rachmad menjawab belum tahu. Bisa saja dari pengacara, atau dari pihak luar.

"Kami tidak bilang penasehat hukum lainnya akan menjadi tersangka lagi. Tapi ada beberapa pihak yang menghalang-halangi penyidikan. Coming Soon," tegasnya.

Menurut Rachmad, kalau memang terbukti beberapa pihak ikut terlibat, penyidik kejaksaan akan menjadikan mereka tersangka. Tergantung dari hasil penyidikan selanjutnya.

Penulis : Henrosta | Editor : Dodik

Baca Juga: Breaking News : Seorang Pejabat Kejari Sungai Penuh Meninggal Mendadak

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya