Ditlantas Polda Jambi, Beri Sanksi Kendaraan Gunakan Etle Handheld

Ditlantas Polda Jambi, Beri Sanksi Kendaraan Gunakan Etle Handheld

Reporter: AS | Editor: Admin
Ditlantas Polda Jambi, Beri Sanksi Kendaraan Gunakan Etle Handheld
Ditlantas Polda Jambi razia kendaraan memakai teknomogi Etle Handheld ( dok)

INFOJAMBI.COM -- Anggota Ditlantas Subdit Gakkum  Polda Jambi menggelar Patroli Hunting, terhadap pengendara dan pengguna jalan yang melanggar kasat mata dan melakukan penindakan terhadap pengendara lalu lintas menggunakan Etle Handheld, senin (13/04/2026).

Kegiatan giatannyang melibatkan beberapa personel Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jambi tersebut, dilakukan di dua lokasi berbeda yakni di Jalan Hayam Wuruk, kelurahan Cempaka  Putih Kecamatan Jelutung dan Jalan Jend. Basuki Rahmat, Kelurahan Paal Lima, Kecamaran Kota Baru Kota Jambi.

Dalam patroli Hinting tersebut, Petugas Ditlantas Polda Jambi, sebelum dilakukan penindakan melalui Etle Handheld apabila menemukan pelanggaran kasat mata, seperti Penertiban plat nomor kendaraan tidak sesuai kententuan atau modifikasi, petugas juga memberikan arahan kepada pengendaraan, agar mentaati aturan berlalu lintas.

Dari patroli hunting tersebut, Sitlantas Polda Jambi sedikitnya 20 unit kensaraan yang harus mendapat sanksi terdiri dari 12 kendaraan roda empat dan 2 kendaraan sepeda motor.

" Dengan dilakukannya kegiatan tersebut, berharap masyarakat pengguna jalan dapat mematuhi aturan lalu lintas dan mengutaman keselamatan saat berkendara, agar terwujudnya Kamseltibcarlantas di wilayah hukum polda jambi , " ungkap Kompol Rita Purnama Sari Kasigar Subditgakkum Ditlantas Polda Jambi

" Kegaitan serupa akan rutin dan gencar dilakukan setiap hari senin hingga kamis, di beberapa titik lokasi," tutupnya.(*)

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya