DPD RI Terima Dokumen RUU Provinsi Bali

| Editor: Doddi Irawan
DPD RI Terima Dokumen RUU Provinsi Bali


Penulis : Bambang Subagio
Editor : Dora

Baca Juga: Irmanputra Sidin: DPD Tak Perlu Penguatan









INFOJAMBI.COM — Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mattalliti menerima dokumen Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Bali dalam audiensi dengan jajaran Pemerintah Provinsi Bali. Dokumen RUU tentang Provinsi Bali lengkap dengan naskah akademiknya diserahkan langsung oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster, di ruang GBHN, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2019).





Ketua DPD RI, AA Lanyalla Mattalliti mengatakan DPD RI akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh Gubernur Bali melalui alat kelengkapan yang ada di DPD RI.

Baca Juga: Farouk Muhammad : Kami Pimpinan Sah DPD





Wakil Ketua Komite I DPD RI, Abdul Cholik menyampaikan pihaknya telah sejak lama merespon aspirasi masyarakat Bali tentang Provinsi Bali. Hal ini dibuktikan dengan memasukkan RUU tersebut dalam daftar usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020.





“Komite I telah merespon aspirasi masyarakat bali sejak lama, semingga yang lalu kami secara resmi telah memasukkan daftar usulan RUU yang akan dibahas dalam Prolegnas 2020, salah satu diantaranya adalah RUU Provinsi Bali,” ujar Abdul Kholik.

Baca Juga: Wagub Harap APPSI – DPD Semakin Solid Perjuangkan Pembangunan Daerah





Abdul Kholik menyampaikan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat Bali tentang RUU Provinsi Bali merupakan terobosan penting karena undang-undang yang ada saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.





“UU yang menaungi Provinsi Bali saat ini dinilai kurang mampu mengakomodasi kebutuhan perkembangan zaman dalam pembangunan daerah Bali, untuk itu kami akan mendorong dan mengawal sampai pada terwujudnya RUU Provinsi Bali,” tambahnya.





Sedangkan Gubernur Bali I Wayan Koster berharap semua pihak memberikan dukungan penuh terhadap RUU Provinsi Bali, termasuk DPD RI. Menurutnya, salah satu dasar pertimbangan materi RUU Provinsi Bali adalah mengenai keharmonisan hubungan antara manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa, antar sesama manusia.





"Kedua antara manusia dengan alam lingkungannya berlandaskan filosofi dari nilai-nilai kearifan lokal Bali," ujarnya. ***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya