DPR Dorong JKN Lindungi Korban Kekerasan dan Kejahatan

DPR Dorong JKN Lindungi Korban Kekerasan dan Kejahatan

Reporter: TIM | Editor: Admin
DPR Dorong JKN Lindungi Korban Kekerasan dan Kejahatan
Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin (Foto : DPR RI)

INFOJAMBI.COM - Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin mendorong agar skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) lebih inklusif dengan memperluas cakupan perlindungan terhadap kelompok rentan, terutama korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan korban bullying. 

Menurutnya, kedua kelompok tersebut selama ini tidak mendapatkan jaminan pembiayaan kesehatan karena kasusnya dikategorikan sebagai tindak pidana.

Baca Juga: Puan : Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan di AKD Sejalan dengan Isu Kesetaraan Gender

 “Korban KDRT dan bullying harusnya di-cover oleh JKN, karena yang kita bantu adalah korbannya, bukan pelakunya,” tegas Zainul melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (15/11/2025).

 Ia menilai alasan bahwa perlindungan terhadap korban akan meningkatkan kasus kekerasan tidak berdasar. “Kalau pelakunya harus dipidana, bahkan bisa dikenai denda sebesar biaya pengobatan korban. Jadi pendekatannya harus ke korban, bukan ke pelaku,” tambahnya.

Baca Juga: Pasca OTT Gubernur Riau, Puan Minta Kepala Daerah Harus Mawas Diri

 Zainul juga menyoroti kondisi korban bullying yang kerap membutuhkan terapi psikologis namun terkendala biaya. Ia menegaskan, kelompok rentan yang menjadi korban kekerasan seharusnya tidak dibiarkan menanggung beban ganda karena tidak memiliki akses pembiayaan kesehatan. 

“Kalau keluarganya mampu mungkin bisa berobat, tapi kalau tidak mampu, mereka mau pakai apa untuk terapi atau pengobatan?” ujarnya. (Tim)

Baca Juga: Parlemen Remaja 2025 Momentum Lahirnya Pemimpin Masa Depan

 

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya