INFOJAMBI.COM - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR akan segera mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait anggota Polri aktif harus mundur atau pensiun dini jika ingin duduk di jabatan sipil. Dasco juga tengah mempelajari putusan tersebut.
"Saya baru mau pelajari, kebetulan ada Wakil Menteri Hukum. Jadi, secara jelasnya di pertimbangan dan lain-lain kita masih pelajari," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Baca Juga: Puan : Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan di AKD Sejalan dengan Isu Kesetaraan Gender
Dasco mengaku baru memahami dari putusan MK itu adalah Polri hanya boleh menempatkan personel di luar institusi kepolisian yang bersinggungan dengan tugas-tugas kepolisian. "Kalau saya tidak salah, begitu," kata Dasco.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menuturkan tugas-tugas kepolisian itu juga diatur di Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945. Untuk itu, dia mempersilakan kepada kepolisian dan lembaga terkait lainnya untuk menjabarkan tugas dan putusan MK itu.
Baca Juga: Pasca OTT Gubernur Riau, Puan Minta Kepala Daerah Harus Mawas Diri
Selain itu, Dasco belum bisa memastikan bahwa nantinya revisi UU Polri akan menindaklanjuti putusan MK. Dia mengungkapkan bahwa pemerintah dan DPR belum bertemu secara resmi untuk membahas Revisi UU Polri.
"Itu kan harus pemerintah dengan DPR. Nah sementara ini pihak pemerintah dan DPR belum ketemu dan membahas itu," kata Dasco.
Baca Juga: Parlemen Remaja 2025 Momentum Lahirnya Pemimpin Masa Depan
MK menegaskan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.
“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis, 13 November 2025. (TIM)
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com