DPR Sahkan UU Cipta Kerja, Demokrat dan PKS Menolak

| Editor: Admin
DPR Sahkan UU Cipta Kerja, Demokrat dan PKS Menolak

INFOJAMBI.COM - Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin, menyepakati pengesahan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU). Kesepakatan pengesahan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).

Didampingi Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco, Rahmat Gobel, Aziz Syamsuddin meminta persetujuan Anggota Dewan yang hadir untuk mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU.

Baca Juga: Ruang Penyimpan Arsip Dokumen Pansus Angket Pelindo II DPR RI Terbakar

"Perlu kami sampaikan berdasarkan yang telah kita simak bersama. Sekali lagi saya memohon persetujuan di forum rapat paripurna ini, bisa disepakati?" tanya Azis seraya dijawab serentak "Setuju," jawab para wakil rakyat yang hadir baik secara fisik maupun virtual.

Dalam laporannya pada rapat paripurna DPR RI, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan hal-hal pokok dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang selanjutnya disepakati sebagai hasil pembahasan RUU Cipta Kerja.

Antara lain, kemudahan dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), dan kemudahan dalam mendirikan Perusahaan Terbuka (PT) Perseorangan dan berbiaya murah sehingga, ada kepastian legalitas bagi pelaku usaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Baca Juga: Refleksi HUT ke-72 DPR Taufik Kurniawan : Kritik DPR Secara Konstruktif

"Lalu, kebijakan kemudahan berusaha, untuk semua pelaku usaha, mulai dari UMKM, Koperasi, sampai usaha besar. Serta, penguatan kelembagaan UMKM dan Koperasi melalui berbagai kemudahan dan fasilitas berusaha," kata Supratman.

Supratman mengatakan dalam RUU Cipta Kerja ini, mengatur tentang peningkatan perlindungan kepada pekerja dan Pemerintah menerapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Yakni dengan tidak mengurangi manfaat JKK, JKm, JHT, dan JP yang tidak menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha.

"RUU Cipta Kerja juga menerapkan pengaturan mengenai kebijakan kemudahan berusaha di kawasan ekonomi, pelaksanaan invetasi pemerintah pusat dan proyek strategis nasional. Serta pelayanan administrasi pemerintahan untuk memudahkan prosedur birokrasi dalam rangka cipta kerja," tandas Supratman

Dari sembilan fraksi yang ada di DPR RI, terdapat enam fraksi yang menyetujui Omnibus Law RUU Cipta Kerja yaitu Fraksi PDI Perjuangan, F-Golkar, F-Gerindra, F-NasDem, F-PKB, dan F-PPP. Sedangkan satu fraksi, yaitu F-PAN, menyetujui dengan catatan, sementara dua fraksi lainnya yaitu F-Demokrat dan F-PKS menyatakan penolakan terhadap RUU Cipta Kerja.

Baca Juga: Lukman Edy : Jangan Cawe-cawe Urusan Keraton Jogya

Didampingi Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco, Rachmat Gobel, Aziz Syamsuddin, Menko Perekonomian Airlanga Hartarto, Menaker Ida Fauziyah, Menteri LHK Siti Nurbaya, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Mendagri Tito Karnavian, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, dan Menkum HAM Yasonna Laoly.

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya