Dua Pengedar Sabu Kelas Desa Ditangkap

| Editor: Doddi Irawan
Dua Pengedar Sabu Kelas Desa Ditangkap

INFOJAMBI.COM — Anggota Satres narkoba Polres Batanghari menangkap dua orang pengedar shabu, di Desa Rengas IX, Marosebo Ulu. Kedua pelaku adalah Saf (30) dan Naz (24), warga Desa Rengas IX, Marosebo Ulu, Batanghari.

Saf dan Naz dibekuk di sebuah rental PlayStation. Saat itu mereka sedang membagi-bagi shabu menjadi beberapa paket. Narkoba berupa serbuk itu dipaket dalam plastik klip bening.

Penangkapan itu disaksikan oleh pejabat desa setempat. Saat penggeledahan ditemukan tiga paket besar seharga Rp.1.450.000. Selain itu didapat pula satu paket sedang seharga Rp.750 ribu dan satu paket kecil seharga Rp.500 ribu serta beberapa ukuran paket lainnya.

Seluruh barang bukti diamankan langsung dari tangan Saf dan Naz. ‘Pelaku dan barang bukti kami tahan di polres untuk menjalani pemeriksaan,” kata Kasat Narkoba Polres Batanghari, Iptu A Nasution. (Raden Soehoer — Batanghari)

 

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya