Dua Truk Pembawa Kayu Gelondongan Tanpa Dokumen Diamankan Polisi

| Editor: Wahyu Nugroho
Dua Truk Pembawa Kayu Gelondongan Tanpa Dokumen Diamankan Polisi

Penulis : Andra Rawas || Editor : M Asrori S



INFOJAMBI.COM - Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Jambi, berhasil mengamankan dua orang pelaku ilegal Logging, Purwanto dan Januar, warga Kabupaten Muaro Jambi.

Kedua pelaku itu diamankan petugas, saat sedang membawa kayu hasil ilegal logging menggunakan mobil Truk melintas di kawasan Jl Sentot Alibasa, depan Mesjid Nurul Iman Al as'ad Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Handreas, melalui Kanit Tipidter, Ipda Junaidi, mengatakan, kedua pelaku berhasil diamankan berkat informasi dari masyarakat, bahwa ada mobil Mitsubishi truk PS 100 warna merah dan Mitsubishi truk PS 100 warna kuning yang akan melintas di simpang gado-gado, mengangkut kayu Gelondongan, melintas dari simpang gado-gado menuju ke arah simpang Marene.

Ternyata benar, petugas kepolisian mendapati dua unit truk pengangkut kayu gelondongan dan tidak memiliki dokumen resmi.

"Dua mobil yang diamankan itu, masing-masing truk mengangkut 5 kubik kayu bulat campuran dan tidak memiliki dokumen resmi," ujar Ipda Junaidi, Senin (15/03/2021).

Kayu yang tidak memiliki dokumen itu, kata Ipda Junaidi, berasal dari Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi, akan di bawa menuju Sawmil yang ada di Kota Jambi, seberang Kota Jambi.

"Ditangkap di Selincah Kecamatan Paal Merah Kota Jambi, Sabtu (13/03/2021), sekitar pukul 21.30 WIB dan kayu ini, akan di antar ke Sawmil di Seberang Kota Jambi," katanya.

Ipda Juanidi juga menjelaskan, kedua palaku yang berhasil diamankan merupakan pemilik kayu. Sebab, keduanya langsung membeli kayu gelondongan di Sungai Gelam.

"Kedua pelaku ini membawa mobil Truk dan mereka juga membeli kayu per kubik sekitar Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu per kubik, di Sungai Gelam," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 88 ayat 1 huruf a UU No.18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman hukumannya, 10 tahun penjara.***

Baca Juga: TNKS Makin Terancam, 100 Personil Buru Perambah

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya