INFOJAMBI.COM — Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi menggelar konferensi pers, terkait pengungkapan kasus tindak pidana perlindungan konsumen.
Kasus ini berupa kecurangan pengurangan isi tabung gas LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram.
Baca Juga: Ibu-Ibu Kualajambi Terpekik, Harga Gas Gila-Gilaan
Konferensi pers berlangsung di Lobby Gedung B Mapolda Jambi, Selasa, 10 Februari 2026. Hadir Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji bersama Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus, AKBP Hernawan Riski.
Erlan Munaji mengungkapkan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Dugaan praktik kecurangan takaran gas ditemukan di Kabupaten Muaro Jambi.
Baca Juga: Security Hiburan Malam Rampas Identiitas Wartawan
“Personel Subdit I Indagsi melakukan penyelidikan dan mendapati tiga orang pelaku sedang memindahkan isi tabung LPG 12 kilogram ke tabung kosong dengan cara disuntik. Modus ini dilakukan untuk mengurangi berat isi tabung sekitar dua kilogram,” ujar Erlan.
Pengungkapan dilakukan pada Sabtu, 7 Februari 2026, di Jalan Lintas Jambi–Tempino Km 23, Desa Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.
Baca Juga: Hidup Makin Susah, Ibu Rumahtangga Jual Shabu
Dari lokasi, polisi mengamankan tiga terduga pelaku berinisial DK, WTAV, dan JSSS.
Selain para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 224 tabung gas LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram, satu alat suntik besi, satu unit timbangan, satu truk Colt Diesel, serta dokumen pembelian dari SPPBE.
“Sebanyak 24 tabung merupakan hasil pengurangan isi melalui penyuntikan. Praktik ini jelas merugikan konsumen, karena isi tidak sesuai standar. Ini bentuk pelanggaran serius terhadap hak-hak konsumen,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Mereka juga dikenakan Pasal 20 huruf c KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun, atau denda hingga Rp200 juta.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Proses meliputi pemeriksaan saksi, kelengkapan administrasi penyidikan, serta persiapan gelar perkara.
Polda Jambi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan, jika menemukan praktik serupa. Langkah ini menjadi bagian dari upaya bersama melindungi konsumen dan menjaga distribusi energi yang adil. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com