Elviana : DPD Bersikap Independen Rekomendasi Calon BPK RI

Elviana : DPD Bersikap Independen Rekomendasi Calon BPK RI

Reporter: BS | Editor: Admin
Elviana : DPD Bersikap Independen Rekomendasi Calon BPK RI
Ketua Komite IV DPD RI Elviana || Foto : BS

JAKARTA, INFOJAMBI.COM - Ketua Komite IV DPD RI Elviana mengungkapkan bagi DPD RI kriteria Anggota BPK RI bagi DPD RI, harus sosok clear dan clean, memahami kinerja audit, dan wajib menguasai persoalan keuangan maupun perbankan serta bersikap independen dan tak terpengaruh bentuk intervensi apapun dari pihak luar dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) periode 2023-2028 Anggota BPK RI.

"Banyak telepon dari parpol, namun DPD RI tetap memiliki kriteria sendiri dan akan bersikap independen dalam memberikan penilaian uji kelayakan dan kepatutan, "  ujar  Elviana usai memimpin uji kelayakan dan kepatutan calon Anggota BPK RI 2023-2028 di Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Baca Juga: Irmanputra Sidin: DPD Tak Perlu Penguatan

DPD RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan Anggota BPK selama dua hari terhadap 13 Calon Anggota DPD RI karena satu Anggota BPK RI telah mengundurkan diri. "Seluruh Anggota BPK RI saat ini merupakan orang parpol semua, kami mendorong penggantinya dari kalangan profesional untuk melengkapi BPK yang berisi dari parpol, "  ujar Elviana didampingi Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Novita Anakotta dan Sukiryanto.

Elviana menambahkan hasil finalisasi uji kelayakan dan kepatutan bertema 'Sinergi DPD dan BPK dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara' ini, akan disahkan pada rapat paripurna pada Jumat (14/4/2023).

Baca Juga: Farouk Muhammad : Kami Pimpinan Sah DPD

"Rekomendasi atau pertimbangan kami berdasarkan peringkat atau skor dari hasil fit proper tes. Kewenangan kami hanya memberikan pertimbangan sesuai permintaan DPR, "  ujarnya.

Rekomendasi hasil fit proper test berupa peringkat nilai selanjutnya akan diserahkan kepada pimpinan DPR RI untuk selanjutnya ditindaklanjuti Komisi XI DPR RI. Di Komisi Keuangan DPR itulah nantinya hasil uji terhadap calon Anggota BPK dari Komite IV DPD RI dijadikan bahan pertimbangan.

Baca Juga: Wagub Harap APPSI – DPD Semakin Solid Perjuangkan Pembangunan Daerah

Amanat UU BPK, khususnya pada Pasal 14 ayat (1) disebutkan bahwa 'Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan pertimbangan DPD'. Bahan pertimbangan DPD ini disampaikan secara tertulis yang memuat (hasil) semua nama calon secara lengkap dan diserahkan kepada DPR dalam jangka waktu paling lama sebulan atau 30 hari.

"Paling lambat 4 Mei kami serahkan ke DPR. Tetapi karena mau reses, kami kerjakan sekarang, " ujarnya.

Ke-13 calon Anggota BPK yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan yakni Nusriadi, Imam Nashirudin, Ahmad Yuslim Patawari, Slamet Soedarsono, Tornanda Syaifullah, Rahmat Manggala Purba, dan Erwin Sasmita, pada Selasa (11/4/2023). Di hari kedua, Rabu, 12 April 2023, dijadwalkan oleh Slamet Eddi Purnomo, Dewi Yustina, Cris Kuntadi, Hadi Purnomo, Budi Santoso, dan Dumoli Freddy Pardede.

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya