INFOJAMBI.COM — Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2021.
Setelah menetapkan empat tersangka dan melimpahkan perkara beserta barang bukti ke kejaksaan, penyidik kini menelusuri keterlibatan pihak lain.
Baca Juga: Cristian : Akan Memburu Pemilik Gudang Solar Oplosan
Dalam pelimpahan sebelumnya, turut diserahkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 8,4 miliar serta empat bidang tanah. Kini, dalam proses pengembangan kasus tersebut, muncul tiga nama baru, masing-masing berinisial DI yang diduga sebagai broker, VAP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada masa itu, dan B, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2021.
“Pengembangan selanjutnya, saat ini kita sedang menyidik tiga perkara lanjutan dari kasus ini. Ada tiga orang—satu dari pihak broker, satu dari KPA, dan satu dari PA. Dua dari dinas dan satu dari broker,” ungkap Dirkrimsus Polda Jambi Kombes Taufik Nurmandia, kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).
Baca Juga: Ada Apa ini, Ditreskrimsus Polda Jambi Sidak ke PT Erasakti Wira Forestama
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan alat-alat praktik untuk SMK menggunakan anggaran DAK senilai Rp 120 miliar.
Keempat tersangka tersebut yakni WS, pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP); RWS, berperan sebagai broker atau penghubung; ES, pemilik PT Tahta Djaga Internasional (TDI); serta ZH, Kabid SMK yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Baca Juga: Polda Jambi Melaksanakan Kegiatan Pembukaan Post Assessment Center
Dari hasil penyidikan awal, nilai kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 21 miliar. (***)
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com