Hasil Pengamatan Makatara di Kawasan Aur Kenali

Area of Interest (AOI) yang diamati Makatara.

Reporter: - | Editor: Admin
Hasil Pengamatan Makatara di Kawasan Aur Kenali
Area of Interest (AOI) yang diamati Makatara | makatara

Penulis: Willy Marlupi | Sekum Makatara

PERKUMPULAN Makatara (masyarakat anti kerusakan lingkungan dan tata ruang) mengungkap hasil pengamatan terhadap penggunaan lahan yang direncanakan untuk terminal batu bara di Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. 

Baca Juga: Angkutan Batubara : DPRD dan Pengamat, Minta Pemprov Anggarkan Untuk Jalan Khusus itu, Kalau Tidak Lolo...

Berdasar pengamatan Makatara, di lokasi penggunaan lahan telah terjadi perubahan lahan, atau tutupan lahan, dari yang sebelumnya berupa lahan pertanian dan hamparan hijau, kini menjadi lahan terbuka yang diduga dampak atas aktifitas penggunaan lahan.

Area of Interest (AOI) yang diamati Makatara mencakup hamparan seluas 47,6 hektar. AOI tersebut diperoleh berdasarkan jejak penggunaan lahan yang terlihat seperti blocking area di lokasi, dan proses penggunaan lahan yang menyebabkan perubahan tutupan lahan di lokasi, berdasar rekaman Citra Satelite Resolusi Tinggi (CSRT) periode 2018-2025, dan hasil cek lokasi sebagai verifikasi dalam analisis perubahan tutupan lahan (land cover) dan penggunaan lahan (land use) terhadap AOI yang diamati.

Baca Juga: Angkutan Batubara : Polda Jambi Ajak Pemkab Batanghari Hadapi Bersama

Berdasarkan AOI yang diamati dapat disampaikan poin-poin sebagai berikut : 

1. Penggunaan lahan di atas lokasi beririsan dengan kawasan perumahan (56%), kawasan lindung (30%), kawasan tanaman pangan (9%), kawasan perdagangan dan jasa (5%). Hal ini diketahui setelah dilakukan tumpang susun antara AOI terhadap lembar peta Rencana Tata Ruang Kota Jambi No.5/2024. Verifikasi ke layanan Kementerian ATRBPN Bhumi dan Gistaru Online. CSRT 2018-2025, Foto udara, dan hasil Cek lokasi.

Baca Juga: Al Haris Tegaskan Perusahaan Batubara Wajib Patuhi Aturan

2. Penggunaan lahan beririsan dengan aliran sungai/anak sungai, dengan pertemuan sungai/anak sungai, dengan indikasi daerah resapan, dengan jalan lingkungan antar perumahan dengan jalan dari dan menuju intake PDAM Aurduri Kota Jambi. Hal ini diketahui berdasar tumpang susun AOI terhadap peta rupa bumi Indonesia Badan informasi geospasial (BIG), CSRT 2025, dan hasil Cek lokasi.

3. Penggunaan lahan cukup dekat dan dekat dari perumahan/pemukiman, perkantoran, intake PDAM, jalan lintas Sumatera, pasar rakyat, dan seterusnya. Hal ini diketahui berdasar tumpang susun AOI, CSRT 2025, dan hasil cek lokasi.

4. Penggunaan lahan di lokasi terindikasi ada sengketa tanah/lahan di sejumlah titik, berupa pemasangan plang merek, spanduk dan pemasangan panel beton di lokasi. Hal ini diketahui berdasar hasil cek lokasi.

5. Penggunaan lahan memicu penolakan dari masyarakat terdampak. Hal ini diketahui berdasarkan surat penolakan masyarakat dari sekitar lokasi. 

6. Penggunaan lahan membuat Pemkot Jambi menyurati Gubernur Jambi, agar penggunaan lahan ditinjau ulang. Hal ini diketahui berdasarkan surat Wali Kota Jambi yang diperoleh dari masyarakat sekitar lokasi.

Bersambung ke halaman berikutnya

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya