Hasil Pengamatan Makatara di Kawasan Aur Kenali

Area of Interest (AOI) yang diamati Makatara.

Reporter: - | Editor: Admin
Hasil Pengamatan Makatara di Kawasan Aur Kenali
Area of Interest (AOI) yang diamati Makatara | makatara
 

Laporan Makatara sudah diterima per tanggal 12 September 2025, namun hingga 20 September 2025 Makatara belum menerima jawaban atas laporan yang dilaporkan.

Laporan ke pihak berwenang yang disampaikan Makatara adalah langkah prosedural atas temuan penggunaan lahan yang terindikasi tidak sesuai dengan peruntukan lahan. Atas temuan pemanfaatan lahan yang terindikasi tidak sesuai ketentuan dalam pemanfaatan lahan.

Baca Juga: Angkutan Batubara : DPRD dan Pengamat, Minta Pemprov Anggarkan Untuk Jalan Khusus itu, Kalau Tidak Lolo...

Sebagaimana telah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, hingga UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan apa yang dipaparkan di atas, Makatara menyampaikan pendapat, penolakan pembangunan terminal batu bara di Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, sesungguhnya adalah penolakan dari sejumlah aturan yang sudah ditetapkan pemerintah, didukung kesadaran kolektif warga yang ingin proses pembangunan berjalan transparan, partisipatif, berwawasan lingkungan, tertib tata ruang, serta mengutamakan keselamatan rakyat dan daerah, demi masa depan dan berlangsungnya keberlanjutan pembangunan itu sendiri. ***

Baca Juga: Angkutan Batubara : Polda Jambi Ajak Pemkab Batanghari Hadapi Bersama

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya