Berdasarkan hasil pendalaman terhadap penggunaan lahan yang beririsan dengan kawasan tanaman pangan di poin ke 1, kawasan tersebut terindikasi adalah Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) Kota Jambi.
Kawasan KP2B Kota Jambi ditetapkan oleh Peraturan Daerah Kota Jambi No.5/2024 seluas 459 hektar. Sebahagian dari luasan ini diketahui berlokasi di Kelurahan Aur Kenali (pasal 44 ayat 4).
Untuk diketahui, kawasan KP2B secara angka hanya 2,7% dari luas wilayah Kota Jambi. Menurut ketentuannya, perkembangan informasi atas kawasan ini harus dilaporkan setiap tahun ke Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Berdasarkan hasil verifikasi melalui layanan Kementerian ATR/BPN, kawasan KP2B Kota Jambi bertampalan dengan Lahan Baku Sawah (LBS) nasional 2024.
Baca Juga: Angkutan Batubara : Polda Jambi Ajak Pemkab Batanghari Hadapi Bersama
Berdasarkan UU Nomor 41/2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, kawasan KP2B dilarang dialih fungsi, kecuali untuk kepentingan umum. Jika terjadi alih fungsi, maka segala perizinannya dinyatakan batal demi hukum (pasal 44 dan 50).
Berdasarkan ketentuan tentang kawasan lindung, kawasan perumahan, kawasan tanaman pangan, kawasan perdagangan dan jasa, yang menjadi irisan penggunaan lahan, sebagaimana disampaikan di poin ke 1, tidak ditemukan satu katapun bahwa kegiatan terminal batu bara atau TUKS, tergolong kegiatan yang diperbolehkan untuk dibangun di atas lokasi.
Baca Juga: Al Haris Tegaskan Perusahaan Batubara Wajib Patuhi Aturan
Menyikapi penggunaan lahan yang terindikasi bertentangan dengan sejumlah aturan dan ketentuan ini, Makatara telah melaporkan ke pihak berwenang, dalam hal ini Wali Kota Jambi selaku kepala daerah Kota Jambi, Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com