INFOJAMBI.COM — Penolakan pembangunan stockpile batu bara oleh PT Sinar Anugrah Sukses (SAS), di tengah pemukiman padat penduduk Kelurahan Aur Kenali, Telanaipura, Kota Jambi, dan Desa Mendalo Darat, Kabupaten Muaro Jambi, terus bergulir.
Di tengah perdebatan antara kepentingan investasi dan aspirasi warga, muncul suara tegas bahwa Jambi tidak boleh kalah dengan investasi yang justru merampas hak hidup masyarakat.
Ribuan warga bersama organisasi masyarakat sipil, menolak keras keberadaan proyek yang dinilai tidak sesuai tata ruang dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serius. Debu, kebisingan, pencemaran udara, hingga ancaman menurunnya kualitas hidup warga sekitar, menjadi alasan utama penolakan.
“Investasi seharusnya menghadirkan kesejahteraan, bukan keresahan. Kalau sampai merugikan masyarakat, itu bukan lagi pembangunan, melainkan perampasan hak hidup warga,” tegas seorang tokoh masyarakat Aur Kenali, Minggu (14/9/2025).
Baca Juga: Angkutan Batubara : Polda Jambi Ajak Pemkab Batanghari Hadapi Bersama
Pengamat ekonomi dan kebijakan publik, Dr. Noviardi Ferzi, mengingatkan pemerintah tidak boleh tunduk pada tekanan pemodal. Hak dasar masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap keputusan pembangunan.
“Konstitusi kita jelas, pasal 33 UUD 1945 menegaskan, bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jika investasi justru menimbulkan konflik sosial, kerusakan lingkungan, dan keresahan warga, maka pemerintah wajib berdiri di pihak rakyat,” ujarnya.
Baca Juga: Melihat Performance Bank Jambi Dalam Indikator GRC
Noviardi juga menegaskan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberi landasan hukum yang kuat untuk menolak investasi yang tidak memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
“Pembangunan harus berkelanjutan. Tidak bisa rakyat dikorbankan demi kepentingan segelintir pihak,” tambahnya.
Warga berharap pemerintah bersama aparat penegak hukum bertindak adil dan tidak membiarkan masyarakat ditekan oleh kepentingan pemodal. Jika hak dasar warga diabaikan, yang dipertaruhkan bukan hanya kesejahteraan masyarakat, tapi juga marwah negara dalam melindungi rakyatnya.
“Jambi harus berdiri tegak. Investasi boleh datang, tapi jangan sampai mengorbankan rakyat,” tandas Noviardi.
Dalam analisis yang disampaikan Noviardi, proyek ini dinilai tidak sejalan dengan prinsip tata ruang kota, keselamatan warga, dan keberlanjutan lingkungan. Meskipun perusahaan memproyeksikan kontribusi ekonomi, masyarakat justru berisiko menanggung kerugian yang nilainya berkali lipat lebih besar.
Pada skenario kapasitas rendah, 1 juta ton batu bara per tahun, PT. SAS diperkirakan mampu menyumbang sekitar Rp80 miliar per tahun, melalui gaji karyawan, pajak, dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Dalam jangka waktu sepuluh tahun, total keuntungan mencapai Rp800 miliar. Namun, kerugian yang ditanggung masyarakat akibat polusi udara, kebisingan, kerusakan jalan, dan biaya kesehatan diperkirakan mencapai Rp3,4 triliun.
“Artinya, kerugian bersih mencapai Rp2,6 triliun—atau 4,25 kali lipat lebih besar dari keuntungan,” kata Noviardi.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com