INFOJAMBI.COM — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipidkor Polri) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Riau. Dugaan korupsi tersebut terjadi pada periode operasional Blok Migas Langgak tahun 2010–2015, dengan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp33,29 miliar dan USD 3.000.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Bhakti Eri Nurmansyah, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (21/10/2025).
Baca Juga: Irjend Didik Agung Widjanarko, SIK, MH Figur Yang Tepat Pimpin Komisi Pemberantasan Korupsi
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah RA, Direktur Utama PT SPR periode 2010–2015, dan DRS, Direktur Keuangan PT SPR pada periode yang sama. Keduanya saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Penyidikan yang dimulai sejak Juli 2024 telah melibatkan pemeriksaan terhadap 45 saksi dan 4 orang ahli. Penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor PT SPR di Pekanbaru serta di kediaman para tersangka di Jakarta Selatan dan Pekanbaru.
Baca Juga: Peringati HKGB ke-72, Ini kata Ketum Bhayangkari.
Sejumlah barang bukti disita, antara lain dokumen, perangkat elektronik, dan uang tunai. Untuk mendukung proses pemulihan aset (asset recovery), penyidik menyita uang tunai sebesar Rp5,4 miliar dan membekukan 12 aset bergerak dan tidak bergerak milik tersangka dengan estimasi nilai mencapai Rp50 miliar.
Baca Juga: Polisi Buka Tutup Sudirman-Thamrin Saat Iring-iringan Presiden dan Wapres
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com