Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengonfirmasi bahwa praktik tersebut menimbulkan kerugian signifikan terhadap keuangan negara.
Kortastipidkor Polri juga mengonfirmasi bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti pada 3 Oktober 2025. Dalam waktu dekat, penyidik akan melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut (tahap II).
“Dengan adanya penetapan tersangka dan penyitaan aset ini, kami berharap proses penegakan hukum berjalan optimal serta dapat memberikan efek jera dan pelajaran bagi pengelolaan BUMD lainnya,” ujar Kombes Bhakti.
Baca Juga: Irjend Didik Agung Widjanarko, SIK, MH Figur Yang Tepat Pimpin Komisi Pemberantasan Korupsi
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com