
Kasus ini bermula dari perubahan status PT SPR dari perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) pada Mei 2010. Di tahun yang sama, PT SPR membentuk konsorsium dengan Kingswood Capital Limited (KCL) dan memperoleh kontrak kerja sama pengelolaan Blok Migas Langgak dari Kementerian ESDM untuk jangka waktu 20 tahun (2010–2030).
Baca Juga: Irjend Didik Agung Widjanarko, SIK, MH Figur Yang Tepat Pimpin Komisi Pemberantasan Korupsi
Namun, hasil penyidikan mengungkapkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh kedua tersangka dalam pengelolaan keuangan perusahaan. Beberapa pelanggaran terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang ditemukan meliputi:
Pengeluaran dana tanpa dasar yang jelas,
Baca Juga: Peringati HKGB ke-72, Ini kata Ketum Bhayangkari.
Pengadaan barang/jasa tanpa analisis kebutuhan,
Kesalahan pencatatan overlifting,
Baca Juga: Polisi Buka Tutup Sudirman-Thamrin Saat Iring-iringan Presiden dan Wapres
Pengelolaan keuangan yang tidak transparan dan tidak akuntabel.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com