Dalam sharing session, peserta dijelaskan bahwa pengamanan BMN harus dipahami tidak hanya sebagai kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari menjaga kepentingan negara.
Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi, Ryan Palasi, menjelaskan bahwa keketatan BMN telah tertulis dalam perundang-undangan.
Baca Juga: Kajati Jambi Lantik 105 Adhyaksa Muda
“Aturan seperti PP No. 28 Tahun 2020 menjadi pijakan penting, menegaskan bahwa BMN tidak boleh disita, digadaikan, ataupun dijaminkan, dengan kewenangan penuh berada di tangan Menteri Keuangan,” tambahnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh VP Legal Counsel Regional 1, Ni Luh Gede Rahmana Sari beserta jajaran dan Manager Jambi Field, Kurniawan Triyo Widodo dengan berbagai fungsi di Pertamina Hulu Rokan Zona 1.
Baca Juga: Kejaksaan Bangun Sekolah Tinggi Hukum di Jambi, Pemprov Hibahkan Tanah
Sedangkan dari Kejaksaan Tinggi Jambi dihadiri oleh Koordinator Perdata dan Tata Usaha Negara Sulasman, beserta jajarannya.
Sinergi yang baik antar instansi, yakni antara PHR Zona 1 dan Kejaksaan Tinggi di masing-masing wilayah operasi, banyak mencapai keberhasilan.
Baca Juga: JMSI dan Kejati Jambi Sepakat Jalin Kerjasama, Tingkatkan Wawasan Jurnalis Soal Hukum
Dalam banyak kasus, keberhasilan Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah menyelamatkan aset Barang Milik Negara (BMN) yang pengelolaannya diamanatkan ke Pertamina EP Jambi melalui jalur peradilan maupun negosiasi. Diperlukan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam pengamanan aset. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com