Ingin Mencapai Tingkat Solidaritas Sosial Tinggi Gunakan Zakat

| Editor: Muhammad Asrori
Ingin Mencapai Tingkat Solidaritas Sosial Tinggi Gunakan Zakat
Para penulis.

Tugas Kuliah



MANUSIA makhluk ciptaan Allah SWT yang sangat sempurna, diciptakan Allah dengan akal dan pikiran, itulah yang menyebabkan manusia terus menerus mengembangkan Ilmu pengetahuan dan teknologi dimuka bumi ini.

Manusia terus berlomba-lomba menemukan penemuan baru, bahkan manusia terkadang lupa akan adanya dunia-akhirat. Manusia terus saja mencari harta kekayaan dimuka bumi ini dari pagi atau bahkan sampai malam.

Mereka hanya mencari harta kekayaan dimuka bumi, tanpa menyadari bahwa pada sebagian harta yang mereka miliki, ada harta orang lain yang harus diberikan. Sebagian harta tersebut bisa saja disalurkan baik itu berupa zakat, infak dan sedekah.

Zakat bisa disebut juga sebagai ibadah maliyah atau ibadah harta, karena zakat merupakan sarana ibadah dibidang harta yang diberikan oleh orang kaya terhadap orang miskin. Tujuannya selain untuk menjalankan ibadah kepada Allah, juga terkandung sifat solidaritas sosial dikalangan masyarakat Islam.

Oleh karena itu, zakat harus dikeluarkan secara ikhlas hanya untuk mengharapkan ridha Allah, karena segala sesuatu termasuk jiwa dan raga manusia itu sendiri adalah milik Allah, manusia tidak memiliki hak milik yang tinggi.

Lalu apakah kalian tahu arti zakat itu? Dan Apa saja yang termasuk zakat itu sendiri?. Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga dari rukun Islam yang lima, karenanya zakat merupakan ibadah wajib yang harus dilaksanakan oleh seorang muslim, sebagaimana wajibnya melaksanakan shalat.

Di dalam kitab Az-Zakah, Muhammad Arsyad Al-Banjari, mengemukakan bahwa sebagian Ulama sepakat, yaitu seseorang menjadi kafir dan diperangi orang yang enggan daripada mengeluarkan zakat dan apabila perlu harus diambil daripadanya dengan kekerasan maupun perang sekalipun.

Syarah hadits pilihan Bukhari Muslim, Abdullah bin Abdurrahman Ali Bassam : 367 berpendapat, bahwa zakat berarti hak wajib dalam harta yang khusus, yaitu hewan ternak, hasil bumi, uang tunai, barang dagangan, yang diperuntukkan bagi delapan golongan yang disebutkan di dalam surat At-Taubah pada waktu tertentu, yaitu genap satu tahun, selain buah-buahan, bahwa waktu panennya merupakan waktu yang diwajibkan.

Zakat dari segi prakteknya adalah kegiatan bagi-bagi yang diwajibkan bagi umat islam. Zakat berbeda dengan gratifikasi. Gratifikasi adalah kegiatan bagi-bagi yang tidak diperkenankan oleh negara atau ketentuan pemerintah. Orang yang mengeluarkan zakat disebut Muzakki, sedang orang yang berhak menerima zakat disebut Mustahik.

Secara garis besar zakat terbagi menjadi dua bagian, zakat fitrah dan zakat maal. Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan pada saat menjelang hari raya, paling lambat sebelum shalat Idul Fitri, dengan maksud untuk menyenangkan kaum fakir miskin saat hari raya, dan hukumnya wajib.

Sedangkan Zakat mal adalah zakat yang meliputi segala harta benda. Zakat mal dibagi menjadi beberapa jenis zakat yaitu zakat emas dan perak, zakat tijarah (zakat perniagaan/perdagangan), zakat hasil tanaman dan buah-buahan, zakat binatang ternak, zakat barang temuan dan barang tambang, zakat profesi/penghasilan/pendapatan, zakat uang simpanan dan zakat saham dan obligasi.

Landasan hukum diwajibkannya zakat tertuang dalam Alquran “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…” (QS. 9 : 103).

Kedua dari As Sunnah, Rasulullah SAW bersabda “Islam dibangun atas lima rukun; syahadat tiada tuhan selain Allah dan Muhammad saw utusan Allah, menegakkan shalat, membayar zakat, menunaikan haji dan shaum ramadhan (HR. Bukhari dan Muslim).

Ketiga, Ijma, para ulama salaf (terdahulu, klasik) ataupun kholaf (kontemporer) telah sepakat akan wajibnya zakat. Dasar zakat. Firman Allah SWT Q.S. Al-Fushilat ayat 6-7:Artinya: “Dan kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang mempersekutukan-Nya, (yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka kafir akan adanya (kehidupan) akhirat”.

Diawal perkembangan Islam, tidak diberikan batasan harta yang wajib dikeluarkan zakatnya dan tidak diatur tarif-nya, sementara dalam ayat-ayat yang turun di Madinah menegaskan zakat itu wajib, dalam bentuk perintah yang tegas dan instruksi pelaksanaan yang jelas.

“Dirikanlah oleh kalian shalat dan bayarlah zakat.”(QS 2;110) dan QS.9 (at taubah) adalah satu surat dalam al-quran yang banyak membahas masalah zakat.

Dari penjelasan diatas, kita jadi tahu bahwa zakat hukumnya wajib bagi setiap muslim, zakat mempunyai banyak hikmahnya bagi kita maupun penerima zakat sendiri. Adapun hikmah zakat yaitu, Menolong orang yang lemah dan susah agar dia dapat menunaikan kewajibannya kepada Allah dan makhluk Allah, membersihkan diri dari sikap kikir dan akhlak yang tercela.

Sebagai ucapan syukur dan terima kasih atas nikmat yang diberikan, guna mencegah kejahatan yang akan timbul dari si miskin yang lemah iman dan lemah pemahaman agamanya, dan untuk mendekatkan hubungan kasih sayang dan cinta mencintai antara si kaya dan miskin.

Harta seseorang tidakkan akan habis, jika untuk membayar zakat, bahkan Allah SWT akan menambah harta yang kita miliki, jadi mari kita membayar zakat.-

Penulis: Dina Putri Anggraini, Wulan Novi Hastuti, Humaidi, Hafizah Bandri, Hamidah, Septian Heru Prasetyo.

Baca Juga: Mahasiswa Sandratasik Unja Gelar Pertunjukan Seni Rampak Seilir

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya