IRT Cantik Pencabul Belasan Anak Jalani Pemeriksaan Jiwa

Perempuan dan Anak (PPA), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, membawa YN (25), ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Jambi.

Reporter: Andra Rawas | Editor: Doddi Irawan
IRT Cantik Pencabul Belasan Anak Jalani Pemeriksaan Jiwa
YN dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Jambi | foto : andra rawas

Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ini terjadi di rumah pelaku.

Kasusnya terbongkar ketika pelaku membuat laporan ke polisi. Dia mengaku diperkosa oleh anak-anak yang menjadi korbannya.

Baca Juga: Ibu Muda Pelaku Pelecehan Belasan Anak di Jambi Kelainan Seks, Andri Ananta Yudhistira : Kita Akan Periksa Kejiwaannya

YN diduga memiliki kelainan seks. Dia dikenakan UU pasal Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. ***

Baca Juga: Kelainan Seks YN Makin Terkuak

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya