Kampus dan Libidus: Krisis Legitimasi Moral

ARTIKEL singkat ini merupakan bentuk autokritik bagi kita sebagai bagian dari komunitas kampus.

Reporter: - | Editor: Admin
Kampus dan Libidus: Krisis Legitimasi Moral
Bahren Nurdin

Oleh: Bahren NurdinAkademisi dan Pengamat Sosial

ARTIKEL singkat ini merupakan bentuk autokritik bagi kita sebagai bagian dari komunitas kampus. Ia tidak dimaksudkan untuk menunjuk atau menyudutkan pihak tertentu, melainkan sebagai ajakan untuk bercermin: sejauh mana ruang akademik yang kita banggakan benar-benar menjadi tempat yang aman, etis, dan berkeadilan bagi semua.

Baca Juga: Ketika Bank Menjadi Sarang Perampok

Kampus sering dibayangkan sebagai ruang netral: tempat ilmu pengetahuan tumbuh, nalar kritis diasah, dan nilai-nilai etika ditegakkan. Namun, realitas menunjukkan bahwa kampus juga merupakan ruang hasrat—apa yang dalam tulisan ini disebut sebagai libidus: dorongan, keinginan, dan kecenderungan yang tidak selalu tampak, tetapi bekerja di balik relasi sosial dan struktur akademik. Dalam konteks inilah, persoalan kekerasan seksual menemukan maknanya yang lebih dalam.

Kasus-kasus yang belakangan mencuat di Indonesia, baik dalam bentuk verbal maupun non-verbal, mengingatkan kita bahwa persoalan ini bukan sekadar penyimpangan individu, melainkan gejala struktural yang lebih kompleks.

Baca Juga: Waspada : Pilkada Bertaruh Nyawa

Relasi di kampus tidak pernah sepenuhnya setara. Dosen memiliki otoritas atas nilai dan kelulusan, senior atas junior dalam organisasi, bahkan kelompok sosial tertentu atas yang lain. 

Dalam situasi seperti ini, libidus tidak berdiri sendiri sebagai dorongan personal, tetapi berkelindan dengan posisi dan peluang. Kekerasan seksual pun sering terjadi bukan semata karena niat, melainkan karena sistem membuka ruang dan membiarkannya berlangsung. Yang perlu dikritisi bukan hanya pelaku, tetapi juga lingkungan yang membuat pelaku merasa aman.

Baca Juga: Pancasila: Kitab Kebangsaan Untuk Berbangsa

Lebih jauh, kita juga menghadapi persoalan normalisasi. Candaan seksual, komentar terhadap tubuh, atau pesan pribadi yang ambigu sering dianggap hal biasa. Padahal, praktik-praktik kecil inilah yang membentuk lingkungan permisif. Libidus bekerja secara halus—melalui pembiaran, pengulangan, dan kebiasaan yang dianggap wajar. Ketika hal-hal kecil diabaikan, kita sebenarnya sedang memupuk kemungkinan terjadinya pelanggaran yang lebih besar.

Di sisi lain, budaya akademik yang elitis kerap membuat korban memilih diam. Ketakutan akan dampak akademik, stigma sosial, hingga kekhawatiran akan masa depan karier menjadi faktor penghambat untuk melapor. Dalam banyak kasus, yang diproteksi bukan korban, melainkan citra institusi. Kampus, yang seharusnya menjadi ruang aman, justru bisa menjadi ruang yang menekan.

Padahal, secara normatif Indonesia telah memiliki kerangka regulasi melalui Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Namun persoalannya terletak pada implementasi. Banyak satuan tugas dibentuk sekadar formalitas, tanpa keberanian dan transparansi dalam menangani kasus. Kita menghadapi situasi ‘patuh aturan tanpa komitmen’; regulasi ada, tetapi tidak dihidupi secara serius.

Yang juga sering luput adalah kekerasan non-verbal. Tatapan yang tidak pantas, gestur yang melewati batas, atau relasi bimbingan yang menjadi terlalu personal sering tidak dianggap sebagai pelanggaran. Padahal, justru bentuk-bentuk inilah yang paling sulit dikenali sekaligus paling sering terjadi. Yang tidak terlihat sering kali paling melukai.

Paradoksnya, kampus sebagai institusi yang mengajarkan etika, hukum, dan keadilan sosial justru kerap gagal menjadi teladan dalam praktiknya. Ini bukan sekadar persoalan reputasi, melainkan krisis legitimasi moral. Bagaimana mungkin institusi yang mengajarkan nilai keadilan tidak mampu menjamin rasa aman bagi warganya?

Karena itu, pendekatan yang dibutuhkan tidak boleh berhenti pada penanganan kasus. Kampus perlu melakukan audit budaya secara menyeluruh, membangun sistem deteksi dini berbasis komunitas, serta mereformasi relasi akademik agar lebih transparan dan akuntabel. Pendidikan tentang persetujuan (consent) juga perlu dikontekstualisasikan, bukan sekadar normatif, tetapi relevan dengan realitas kampus.

Kekerasan seksual di kampus adalah cermin dari libidus yang dibiarkan bekerja tanpa kendali, berkelindan dengan budaya diam dan keberanian institusi yang masih setengah hati. Jika kampus gagal menjadi ruang aman, maka kita sedang mempertaruhkan bukan hanya integritas institusi, tetapi juga masa depan generasi terdidik yang tumbuh di dalamnya. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya