Kamu Kaget Gak? Ternyata Proses Pembentukan UU Cipta Kerja Cacat

| Editor: Ramadhani
Kamu Kaget Gak? Ternyata Proses Pembentukan UU Cipta Kerja Cacat



INFOJAMBI.COM - Saldi Isra Hakim Mahkamah Konstitusi ( MK) menyatakan proses pembentukan Undang-undang Cipta Kerja telah cacat dan harus diulang.

"Karena ini yang diperiksa awal itu baru proses pembentukannya, MK menemukan ada proses pembentukan yang cacat, disuruh ulang untuk itu," kata Saldi.

Saldi menjelaskan terdapat empat aspek cacat formal dalam UU Cipta Kerja. Pertama, aturan itu tak dibentuk berdasar UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Kedua, tidak memenuhi asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Ketiga, tidak melibatkan partisipasi publik yang luas.

Terakhir, ada norma yang telah ditetapkan bersama oleh DPR dan Pemerintah mengalami perubahan.

"Kalau uji formil enggak harus dibuktikan empat-empatnya itu. Satu saja terbukti, itu cacat formil. Ini sudah empat. Agak berat nih kerja pemerintah dan DPR untuk merevisi undang-undang ini, karena dia harus mengoreksi empat yang dinyatakan keliru oleh MK. Makanya diberi waktu 2 tahun untuk perbaiki," kata Saldi Isra.

Hal itu ia sampaikan dalam Kuliah Umum di UNS bertajuk "Peran dan Tantangan MK dalam Mewujudkan Hukum dan Politik Demokratis" yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Jumat (3/12/2021).

Kata dia, putusan MK terkait UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu baru masuk tahap memeriksa apakah proses pembentukan aturan itu sesuai konstitusi atau tidak. Belum masuk kepada substansi.

Ia menilai MK bisa saja mengambil langkah 'rem mendadak' untuk membatalkan undang-undang tersebut saat ketahuan terdapat cacat formil.

Namun, MK memilih pertimbangan tersendiri tak mengambil keputusan untuk membatalkan secara mendadak tersebut.

Saldi mengatakan bahwa kehadiran MK di Indonesia sangat penting. Sebab MK memiliki kewenangan mengerem logika politik para politikus yang bertentangan dengan konstitusi.

MK telah mengabulkan sebagian dari gugatan masyarakat terhadap UU Cipta Kerja. MK menyatakan undang-undang itu inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki dalam kurun waktu dua tahun.

Editor: Rahmad

Baca Juga: Aliansi Pekerja Buruh Jambi Tolak Keras RUU Cipta Kerja

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya