INFOJAMBI.COM — Tindakan tegas pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH) dijatuhkan oleh Polda Jambi terhadap lima oknum anggota Polri, terkait perkara meninggalnya Brigadir EWS, anggota Polres Tanjung Jabung Timur.
Keputusan sanksi berat ini menegaskan komitmen tinggi institusi kepolisian setempat dalam menegakkan disiplin serta kode etik profesi tanpa pandang bulu.
Baca Juga: 13 Anggota Polda Jambi Dipecat
Pengumuman pemecatan lima personel tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji dalam konferensi pers resmi pada Jumat (7/8/2026).
Bidang Propam Polda Jambi diketahui telah merampungkan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar selama dua hari berturut-turut, 6–7 Agustus 2026, di Ruang Sidang Bidpropam.
Baca Juga: Polda Jambi Himbau Hentikan Kekerasan di Sekolah Pasca Viral Insiden di SMK Negeri 3 Tanjabtim
Adapun lima oknum polisi yang dipecat masing-masing berinisial Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, serta Bripda EBD.
Dalam amar putusan sidang, mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.
Baca Juga: Kasus Pajero Tabrak Pagar Mapolda Terus Berlanjut
Perbuatan para pelanggar dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.
Atas perbuatan tercela yang dilakukan, majelis sidang memutuskan sanksi administratif berupa pemecatan dari keanggotaan kepolisian.
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji menegaskan, vonis PTDH ini adalah bukti nyata penegakan aturan yang profesional dan transparan.
Polda Jambi berjanji tidak akan memberikan ruang toleransi sedikitpun bagi setiap personel yang melanggar hukum maupun regulasi internal.
Polda Jambi berkomitmen menangani setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun aturan internal Polri.
“Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan personel," tegas Erlan.
Erlan menambahkan, langkah penindakan disiplin ini sangat vital demi menjaga muruah profesionalisme serta merawat kepercayaan publik terhadap Polri.
Erlan memastikan proses hukum akan menyasar siapa saja yang terlibat baik melalui jalur etik, disiplin, maupun ranah pidana umum.
"Polda Jambi akan bertindak tegas terhadap setiap personel yang melakukan pelanggaran, baik melalui proses disiplin, kode etik, maupun pidana. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum yang masih berjalan," ujarnya.
Sanksi pemecatan terhadap kelima oknum tersebut menjadi potret ketegasan Polda Jambi membersihkan internal organisasi dari tindakan unprofesional.
Langkah ini diambil guna memastikan integritas Korps Bhayangkara tetap terjaga dengan baik di mata masyarakat luas.
Kapolda Jambi menegaskan tidak ada ruang bagi anggota yang mencederai kehormatan institusi dan melanggar kode etik profesi. Setiap pelanggaran akan diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegakan hukum dan kode etik ini merupakan wujud komitmen Polda Jambi dalam menjaga integritas organisasi serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
“Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Provinsi Jambi,” kata Erlan. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com