INFOJAMBI.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 41 Tahun 2025 tentang kantor perwakilan lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, dan lembaga jasa keuangan lainnya yang berkedudukan di luar negeri.
Aturan ini hadir sebagai upaya memperkuat kerja sama keuangan lintas negara, sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional. Penerbitan POJK 41/2025 merupakan respons atas semakin terintegrasinya aktivitas ekonomi dan keuangan global.
Baca Juga: OJK Komitmen Dukung Pemerintah Percepat Vaksinasi dan Pemulihan Ekonomi
OJK menilai, keberadaan kantor perwakilan lembaga jasa keuangan asing di Indonesia perlu kepastian hukum agar tetap berada dalam kerangka pengawasan yang prudent, transparan, dan akuntabel.
OJK memandang perusahaan atau badan hukum yang berkantor pusat di luar negeri dan tidak memiliki cabang maupun anak perusahaan di Indonesia membutuhkan saluran resmi. Kehadiran Kantor Perwakilan PVL menjadi penghubung antara kantor pusat di luar negeri dengan mitra bisnis dan nasabah di Indonesia.
Baca Juga: Jumlah Investor Ritel Pasar Modal Terus Meningkat
Dalam aturan ini, PVL mencakup perusahaan pembiayaan, pembiayaan infrastruktur, modal ventura, pergadaian, penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi, lembaga pembiayaan ekspor impor, serta pembiayaan sekunder perumahan.
Kantor Perwakilan PVL (KPPVL) didefinisikan sebagai kantor dari PVL berbadan hukum dan berkantor pusat di luar negeri yang berfungsi sebagai penghubung dengan pihak di Indonesia.
Baca Juga: Manjakan Pengusaha UMKM, Bank Jambi Siapkan Dana Pinjaman Rp 100 Miliar
Melalui pengaturan ini, KPPVL dapat melakukan sejumlah kegiatan di Indonesia. Antara lain memberikan informasi kepada pihak ketiga, membantu pengawasan pembiayaan, melakukan promosi, bertindak sebagai penghubung dengan instansi, hingga memfasilitasi penanganan pengaduan konsumen.
KPPVL diharapkan mampu mendorong peningkatan pembiayaan dan penyertaan modal dari luar negeri untuk proyek prioritas. Selain itu, keberadaannya juga diharapkan membantu eksportir Indonesia memperoleh akses pasar global melalui jaringan internasional.
Namun, OJK menegaskan KPPVL dilarang melakukan kegiatan usaha lembaga pembiayaan secara langsung di Indonesia. Larangan ini untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan menciptakan persaingan sehat bagi industri domestik.
Untuk mendukung implementasi aturan, OJK akan menggelar sosialisasi POJK 41/2025 pada 12 Maret 2026. Kegiatan ini dilanjutkan dengan Licensing Day berupa pendampingan langsung kepada calon pemohon guna mempercepat proses perizinan dan meningkatkan transparansi layanan.
Dengan diterbitkannya POJK 41/2025, OJK berharap kantor perwakilan lembaga jasa keuangan asing dapat memberi kontribusi positif bagi perekonomian nasional. Kehadirannya diharapkan memperluas akses pembiayaan internasional serta mendukung pengembangan sektor prioritas di Indonesia dalam kerangka pengawasan yang kuat dan berintegritas. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com